Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kecanduan Judi Online, Dua Orang Curi TV Bapak Kosnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 12:41 12:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Januari 2018 12:41
Bagikan
Ilustrasi judi online.
Bagikan

Hidayatullah.com– Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pecandu judi online yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa (09/01/2018), mengatakan, dua pecandu judi online yang nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil televisi (TV) LED milik bapak kosnya itu berinisial WS (23) dan DMR (21).

“Karena ketagihan dengan judi online, mereka jadi nekat mencuri televisi bapak kosnya sendiri yang saat itu rumahnya dalam keadaan sepi,” ujar Kompol Haris Dinzah lansir Antara.

Baca: Kecanduan Internet Dapat Picu Gangguan Kesehatan

Televisi yang berhasil mereka curi, jelasnya, kemudian dijual dengan harga Rp 450 ribu. Uang hasil kejahatannya itu, selanjutnya digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online.

“Setelah dapat barang, mereka langsung jual dan hasilnya pakai main judi online lagi,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Aksi pencurian kedua pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada Kamis (04/01/2018) lalu, sesaat setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu raib.

“Setelah kita dapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada mereka,” ucapnya.

Baca: Lemahnya Pengawasan, Sebabkan Perjudian Marak di Medan

Mengetahui peran kedua pelaku, pihak kepolisian pada Sabtu (06/01/2018) siang, langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti televisi LED yang telah dijualnya.

“Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga turut kita amankan,” ucap Haris.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya judijudijudi onlineKapolsek Cakranegarakecanduan judiKepolisian Sektor CakranegaraKompol Haris DinzahKota MataramKriminalNTBNusa Tenggara Baratpencuripencurianpenjudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Diminta Hukum Seberat-seberatnya Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Tulisan selanjutnya Tempat Ibadah akan Dibangun di Pasar-pasar Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?