Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemohon Ajukan 5 Petitum Uji Materi UU Ormas Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Januari 2018 19:33 7:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Januari 2018 19:33
Bagikan
Para pemohon gugatan UU Ormas hasil Perppu Ormas beserta kuasa hukum di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemohon Uji Materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyampaikan 5 poin petitum pada gugatannya.

Salah seorang pemohon, Munarman, menjelaskan, pertama, Pasal 1 angka 6 sampai 21 dalam UU tersebut tidak fair (adil) karena beban pembuktian ada di pihak terdakwa untuk membuktikan tidak bersalah. Padahal seharusnya yang mendakwalah yang harus membuktikan terdakwa bersalah.

Kedua, sambungnya, terkait frasa atau kalimat “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c. Menurut Munarman, kalimat tersebut sangat subjektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia mengatakan, tafsir dari “atau paham lain” sangat tergantung subjektivitas penyelenggara negara yang berkuasa. Padahal, paham yang dilarang sudah jelas dalam perundang-undangan, yakni atheisme, komunisme, leninisme, dan marxisme.

“Frasa ini seharusnya tidak dicantumkan,” ujarnya saat sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/01/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Baru

Petitum atau hal yang diminta kepada hakim untuk dikabulkan, lanjut Munarman, adalah Pasal 62 ayat 3 dimana pada pasal tersebut disebutkan pencabutan status ormas tidak membutuhkan pembuktian secara hukum. “Ini melanggar hak kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkapnya.

Keempat, sambungnya, soal pencabutan surat keterangan terdaftar ormas yang berdampak otomatis badan hukumnya juga bubar.

Padahal, jelasnya, MK dalam putusan nomor 82/PUU-XI/2013 menyebutkan, tidak terdaftarnya sebuah ormas bukan berarti badan hukumnya bubar. Tetapi hanya pelayanan oleh negara yang tidak ada.

“Ini yang kita ajukan, kita minta pencabutan administrasi itu tidak menghapuskan kebebasan organisasinya,” jelasnya.

Terakhir, dikatakan Munarman, adalah soal ancaman pidana terhadap pengurus dan anggota ormas yang dilarang. Ia menegaskan, dengan norma tersebut orang yang tidak melakukan pidana hanya karena berasosiasi dengan ormas tertentu menjadi potensial bisa diadili.

“Sementara prinsip hukum negara ini, yang diadili adalah tindakannya bukan asosiasi pikirannya. Kecuali atheis, komunis, lenin, marxis. Itu, kan, sudah ada peraturannya,” pungkas Munarman.

Baca: Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Pemohon sidang perkara nomor 2/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman SH yang didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF Ulama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ddiiDewan dak'wah Islamiyah IndonesiaJR UU OrmasMahkamah KonstitusiMKMunarmanormaspembubaran ormasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangpetitumRevisi UU OrmasRUU OrmasTim Advokasi GNPF UlamaUU OrmasUU Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Stabilkan Harga Beras, Saran Rizal Ramli: Bulog Punya Stok 2,5 Juta Ton
Tulisan selanjutnya Jerman Kirim Peralatan Militer Seharga 18 Juta Euro ke Yordania

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?