Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara: Alfian Belum Terbukti Bersalah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Januari 2018 13:23 1:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Januari 2018 13:23
Bagikan
Alfian Tanjung didampingi para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada hari sidang perdananya, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pada persidangan pekan kemarin, 17 Januari 2018, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Alfian Tanjung menolak eksepsi (pembelaan) Penasihat Hukum (PH).

Ada 11 keberatan yang disampaikan PH, tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim, terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya. Walaupun menurut PH tidak beralasan dan tidak berdasar, tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu.

Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

“(Itu) bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ustadz Alfian bersalah atau tidak,” imbuhnya dalam keterangannya, Senin (22/01/2018) diterima hidayatullah.com Jakarta.

Baca: Saksi Polisi Akui, Ceramah Alfian Tak Berdampak Keributan, Kerusuhan, dan Konflik

Pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa pada hari Rabu (24/01/2018) dan seterusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena itu sampai agenda putusan nanti, Ustadz Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak. Kami dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ustadz Alfian meyakini Ustadz Alfian tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif,” ungkap Al Katiri.

Ia pun mengatakan, penegakan hukum atas Alfian lebih kental nuansa politiknya, karena yang melaporkan adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ustadz Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP yang mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut,” jelasnya.

Baca: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun, akan Ajukan Banding

“Inilah salah satu poin eksepsi dan yang lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No 19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No 19 Tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan kesemua itu kami masukkan di dalam eksepsi kami namun tidak diterima oleh Majelis Hakim,” tambahnya.

TAAT, lanjut Al Katiri, telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Alfian, agar penulis buku terkait bahaya komunisme itu dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ustadz Alfian membela para ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kedzaliman yang lewat hukum seperti kasus ini,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivis ditangkapiAl KatiriAlfian TanjungAlfian Tanjung ditangkapAlkatiribarang bukti sidang Alfian Tanjungkepolisiankriminalisasi aktivispengacara AlfianPengamat Gerakan Komunispengamat komunismepertolongan AllahPKIPN Jakarta Pusatsaksi sidang Alfian Tanjungsidang Alfian TanjungSurabayaTim Advokasi AlfianTim Advokasi Alfian Tanjung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zaitun Rasmin: Dua Peran Ulama Secara Sosial
Tulisan selanjutnya Perlunya Lembaga Syura Tiap Daerah untuk Memilih Pemimpin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?