Hidayatullah.com– Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA Negeri I Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Cahyono.
Diketahui, Budi meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.
FSGI mengungkapkan, kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, tidak hanya dilakukan oleh siswanya, tetapi juga dilakukan orangtua siswa. Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama, seperti menimpa Pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.
Jelasnya, menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.”
Baca: KPAI: Video Viral Murid Dipukuli Tak Terkait Kekerasan di Pangkal Pinang
Maknanya, bahwa siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 hàrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Kepolisian pun diminta mengusut tuntas kasus ini.
“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukulan siswa sebagai penyebab kematian guru, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam siaran pers FSGI kepada hidayatullah.com, Jumat (02/02/2018).
Sedangkan siswa sebagai penganiaya lanjutnya wajib diproses secara hukum, sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca: Divonis Penjara Usai Ajak Murid Shalat, Guru di Parepare Banding
FSGI menilai, kejadian ini sudah diluar batas kewajaran. Sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Sedangkan bagi para pendidik, harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu.
Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah, terutama dinas-dinas pendidikan di daerah, untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah.
“Harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah. Maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit, sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Baca: Cegah Kekerasan dalam Pendidikan, ini Langkah Koordinasi Pemerintah-KPAI
Diketahui, kasus penganiayaan guru kesenian tersebut dilakukan oleh muridnya berinisial HI terjadi pada Kamis (01/02/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polres Sampang, Jawa Timur menangkap siswa SMA Negeri 1 Torjun karena diduga menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. Almarhum merupakan mantan aktivis Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI) Malang. Ini merupakan lembaga seni mahasiswa di bawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang.*