Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Setujui Revisi UU MD3, Dahnil Sampaikan Kritikan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2018 09:59 9:59 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2018 08:00
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.

Meskipun demikian ada dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang tidak setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam revisi UU MD3.

Pengesahan revisi UU MD3 tersebut dikritik oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menilai pengesahan itu membuat Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi.

“Disahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI dengan tambahan pasal dimana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR,” ujar Dahnil kepada hidayatullah.com, Selasa (13/02/2018).

Baca: Kritisi Hak Angket DPR atas KPK, Dahnil: Koruptor Bandit Politik bak Firaun

Ia menjelaskan, ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bagi Saya UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik,” ungkapnya.

Menurutnya, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.

“DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya, karena mereka secara berjamaah ‘membunuh’ demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu,” ungkapnya.

Baca: Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

Menurutnya, publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar publik akan dengan mudah dirampas oleh “Mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.”

“Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut,” pungkas Pendiri Madrasah Antikorupsi ini.

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Pasal 122 huruf K pada revisi UU MD3 dimaksudkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari DPR RI, terutama dalam memberikan kritik terhadap pemerintah.

“Terutama tupoksi dalam hal mengkritisi pemerintah,” ujar Fadli saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/02/2018) pagi rilis DPR.

Baca: Fahira Idris: Tugas Pimpinan Baru Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI

Dalam draf revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 122 huruf K menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Menurut Politisi F Gerindra tersebut, hal ini akan menjadi bahan pembicaraan lebih lanjut karena belum berbentuk Undang-Undang. Selanjutnya, akan ada pembahasan dan juga tata tertib yang perlu untuk dibicarakan terkait hal ini.

“Tentu saja saya tidak bisa melangkahi apa yang belum terjadi,” imbuh Fadli.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dahnil Anzar SimanjuntakdemokrasiDPDDPRDPRDFadli ZonFraksi PPPimunitas DPRKetua Umum PP Pemuda MuhammadiyahMahkamah Kehormatan DewanMKDMPRPartai NasDePemuda MuhammadiyahPerubahan Kedua atas UU MD3Rapat Paripurna DPR RIRevisi UU MD3tupoksi DPRUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3Wakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Taliban Pakistan Khalid Mehsud Terbunuh
Tulisan selanjutnya Filipina Larang Warganya Kerja di Kuwait

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?