Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Zakat ASN, MUI Nilai Secara Umum Bagus

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Februari 2018 21:28 9:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2018 21:22
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (dua dari kiri) bersama Pengurus MUI KH Cholil Nafis (kiri) dan jajaran pengurus lainnya pada acara pembukaan Rakornas Dakwah MUI di kompleks TMII, Jakarta Timur, 8 Mei 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama mengatur soal zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai bagus oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin.

Namun demikian, Kiai Ma’ruf mengatakan, MUI akan membicarakan hal itu dengan pemerintah.

“Akan ada kordinasi dengan pemerintah, kita akan bicarakan seperti apa bentuknya nanti kita matangkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Baca: Prof Didin: Zakat ASN Tak Cukup Difasilitasi, Tapi Harus Diwajibkan

“Secara umum bagus umat Islam supaya berzakat, yang wajib zakat, kalau yang tidak berarti ia terima zakat. Positif.,” tambahnya.

Pemerintah katanya mencampuri urusan agama? Tidak, kata Rais ‘Aam PBNU ini. Tetapi pemerintah memfasilitasi, mengatur, supaya zakat sampai pada yang berhak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Haji, kan, juga begitu, haji ibadah tapi pelayanannya oleh pemerintah. Wakaf begitu juga supaya efektif teratur. Pemerintah berikan pelayanan mengatur supaya pelaksanaan agama bagus,” terangnya.

Baca: Soal Zakat ASN, Begini Pandangan Peneliti INDEF

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada terma “kewajiban” dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN Muslim.

Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).

Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan

Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat.
“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aparatur Sipil NegaraASNASN Muslimdana zakathajiibadahKemenagKetua Umum MUIkewajiban berzakatKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIpegawai negeripengaturan zakatPengelolaan Zakatpenghimpunan zakatPeraturan PresidenPerpres Zakat ASN MuslimRais 'Aam PBNUregulasi zakatUU Nomor 23 Tahun 2011UU Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MIUMI Desak Pemerintah Tegakkan Kedaulatan Hukum
Tulisan selanjutnya Kematian Muhammad Jefri, Pemuda Muhammadiyah Desak Polisi Terbuka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?