Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran Demokrasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 17:45 5:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2018 17:45
Bagikan
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, pucuk pemerintahan Indonesia saat ini.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution mengatakan, kembali diaturnya pasal tentang Penghinaan Presiden dalam RKUHP yang baru merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi.

“Terbukti pengalaman kita penghinaan terhadap presiden menjadi pasal karet,” ujar Direktur Pusdikham UHAMKA ini di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Menurutnya, soal pengaturan pidana penghinaan sudah ada payung hukum bagi semua orang. Sehingga, kata dia, tidak perlu lagi bicara soal presiden punya pasal sendiri mengenai nama baik.

Baca: Pers Akan Menjadi Korban Pertama Pasal Penghinaan Presiden

“Indonesia rasanya sudah paham mana mengkritik mana yang menghina, demokrasi kita masuk ke titik nadir,” ungkapnya.

Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang lama, yakni Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Hendropriyono Dukung Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Setuju

Namun disebutkan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang sedang digodok di DPR ini berbeda dengan pasal di KUHP sebelumnya. Perbedaan signifikan yakni terdapat di delik. Jika pada KUHP sebelumnya adalah delik umum, maka dalam RKUHP menjadi delik aduan.

Untuk diketahui, pasal tentang penghinaan presiden dalam RKUHP saat ini mengatur setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.*

Baca: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan RUU Penghinaan Presiden

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiDirektur Pusdikham UhamkaJokowiManeger Nasutionmantan Komisioner Komnas HAMpasal penghinaan presidenpenghinaan presidenpresidenPresiden Joko WidodoRKUHPRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengunjungi Pesantren Sulaimaniyah di Istanbul
Tulisan selanjutnya Pemimpin Partai Al-Islah Yaman Terbunuh di Aden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?