Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Dilema Koin Virtual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2018 11:13 11:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2018 11:13
Bagikan
Hamas bitcoin
Bagikan

Oleh: Ahmad Zacky Makarim

 

 

SIAPA yang tidak kenal dengan Bitcoin? Mungkin itu adalah pertanyaan yang semua orang tahu jawabannya. Tahun 2017 menjadi bukti bahwa Bitcoin menjadi populer di dunia. Membutuhkan waktu 8 tahun sejak kemunculannya pada tahun 2009 untuk menjadikan Bitcoin benar-benar diminati oleh khalayak ramai.

Kalau kita melihat besaran nilainya, hasilnya pun cukup menakjubkan. betapa tidak, nilai 10 BTC yang dibeli dengan harga $6 pada tahun 2012 bisa mencapai valuasi Rp 2.5 miliar rupiah pada akhir desember 2017 (techinasia). Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima keberadaan Bitcoin, bukan tidak jarang, Bitcoin sendiri banyak digunakan untuk transaksi riil, seperti, membeli pizza, voucher game dll.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Di era yang serba tidak pasti atau disruption, hal-hal yang tidak masuk akal kita itu sangat mungkin menjadi kenyataan. Salah satu contohnya adalah kehancuran Perusaahan flagship asal Finlandia misalnya, yakni Nokia, di era 2000-an hampir semua orang menggunakan telepon genggam dengan tulisan Nokia. Bahkan Nokia ketika itu menjadi raja dari alat telekomunikasi mengalahkan Motorola dan Sony Ericson.

Setelah tahun 2010, kita bisa lihat bahwa HP Nokia tiba-tiba hilang dari peredaran karena kalah saing dengan open-source Android dan Apple. Ini adalah bukti  bahwa di era disrupsi, siapapun mampu membuat keajaiban, termasuk Bitcoin. Siapa yang mengira uang virtual yang tidak kasat mata mampu menjadi pundi-pundi penghasilan bagi para penggunanya di era sekarang.

Inilah hal menarik yang perlu kita cermati dari mulai siapa pendirinya, apa untung ruginya, dan bagaimana Islam melihat hal ini. 3 Hal inilah yang akan penulis berikan catatan penting mengenai hal ini.

Dilihat dari latar belakang sejarahnya, Mari kita tengok siapa pendiri atau penemu dari Bitcoin ini.

Baca: Menyikapi (Teknologi) Bitcoin

Dilansir dari banyak sumber, belum ada kepastian siapa yang membuatnya, nama Satoshi Nakamoto menjadi yang disebut-sebut sebagai otak dari pembuat koin virtual ini. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu nama samaran, atau merupakan nama produk dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), programmer dan masih banyak lagi. Awal kemunculan nama Satoshi karena ia adalah seorang kriptografer alias ahli penyandian yang banyak menjawab pertanyaan di suatu forum mengenai koin virtual.

Dilansir dari Bixbux, Satoshi juga berencana bekerja sama dengan Wikileaks untuk memanfaatkan mata uang digital ini untuk menerima sumbangan donatur yang berakhir dengan ketidaksetujuan dari Nakamoto sendiri.

Dilihat dari segi terminologinya, Bitcoin merupakan mata uang digital yang merupakan salah satu produk dari cryptocurrency  yang muncul pada tahun 2009 dengan peer-to-peer sebagai metode dalam transaksinya. Berbeda dengan fiat money yang digunakan oleh masyarakat, Bitcoin sendiri terbebas dari ikatan bank sentral dan pemerintah suatu negara karena Bitcoin sendiri didapatkan dengan menggunakan mining (menambang) dengan memecahkan persoalan algoritma yang terdiri dari angka-angka matematis, tentunya dengan software dan hardware khusus.

Dengan hal ini, para pengguna dapat leluasa melakukan transaksi tanpa ada intervensi dari otoritas pemerintah.

Hadirnya Bitcoin bukan berarti tidak mempunyai nilai tukar, kita bisa melihatnya di website Bitcoin exchange. Dibuka dengan harga US$84,1 pada 2013, nilai tukar terakhir Bitcoin terhadap dollar telah menyentuh angka US$2.216,20 pada tahun 2017. Di samping menggunakan teknologi, Bitcoin juga menggunakan sistem yang  terdesentralisasi dalam transaksinya yang membuat proses agreement bisa terjadi secara singkat bahkan dalam hitungan menit.

Dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi sudah pasti akan berkembang secara pesat. Bitcoin yang menemukan taringnya pada 2017 membawa banyak dampak secara luas, baik positif maupun negatif.

Dampak positif diantaranya pembayaran dengan sistem yang terdesentralisasi, artinya, tidak membutuhkan pihak ketiga sebagai pengatur dan perantara antara pembeli dan penjual sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Kedua, pembeliannya terbilang mudah, karena hanya dengan modal internet saja kita sudah bisa melakukan transaksi. Ketiga, biaya transfer Bitcoin juga kecil karena tidak mempunyai biaya administrasi. Keempat, Bitcoin bisa menjadi sarana dalam menekan laju inflasi.

Dari sisi kekurangannya, pertama, Bitcoin yang banyak beredar tidak memiliki nilai intrinsik alias tidak memiliki underlying asset, dengan kata lain, spekulasi nya sangat tinggi, kita bisa melihat Bitcoin memiliki volatilitas yang sangat tajam sehingga valuasi Bitcoin sendiri kadang mencapai tingkat yang sangat tinggi dan juga sangat rendah. Berbeda dengan emas, nilai dari 1 dinar adalah 1 dinar, karena nilai nominal dan intrinsik emas itu sama maka dari jaman dulu hingga sekarang harga 1 kambing adalah 1 dinar.

Kedua,  resiko akan pencurian, dengan melakukan transaksi elektronik bukan tidak mungkin akan rentan dengan penyusupan dari para hacker seperti yang terjadi di BitFinex, salah satu tempat penukaran Bitcoin terbesar di dunia. Mereka mengkonfirmasi ada 119.756 Bitcoin yang tercuri yang senilai dengan USD 65 Juta. Ketiga, legalitas Bitcoin baru diakui di 6 negara saja yakni, Jepang, Amerika Serikat, Denmark, Korea Selatan, Finlandia dan Rusia. Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia belum mengakui hal ini.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, Bank Indonesia menekan penggunaan Bitcoin dan menyatakan bahwa mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dan melarang penggunaan sistem pembayaran menggunakan mata uang virtual. Juga, Memperhatikan undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang serta undang-undang no. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang no. 6 tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita memperhatikan halal-haram mengenai kegiatan muamalah kita karena Allah akan menanyakan sumber pendapatan harta kita dan digunakan untuk apa.  Islam sebagai agama yang komprehenesif telah memberikan panduan bagi pengikutnya dalam fiqih muamalah. Terkait dengan konteks ini, ada beberapa catatan penting mengenai hukum melakukan transaksi Bitcoin dalam tinjauan Islam.

Baca: Dar Al-Ifta Mesir Haramkan Penggunaan Bitcoin

Pertama, Bitcoin sendiri tidak diakui oleh Pemerintah dan Bank Indonesia, artinya, transaksi ini bisa masuk dalam kateogri batil alias ilegal karena tidak disahkan oleh otoritas tertentu. Padahal, sebagai muslim kita perlu taat kepada ulil amri sebagai pemimpin kita sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 49. Kedua, ketidakjelasan posisi Bitcoin menjadi mata uang atau tidak, sebab Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak di back-up oleh pemerintah. Dapat dikatan bahwa, posisi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya berada “diantara” real-money dan fiat-money.

Ketiga, Jual Beli Bitcoin mengandung gharar yang besar (fahisy) karena tidak adanya underlying asset mengakibatkan nilai tukar yang fluktuatif. Kita bisa melihat valuasi yang melonjak dan menurun tajam hanya dalam waktu singkat.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam sendiri telah melarang jual beli gharar dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Keempat, Jual Beli Bitcoin juga mengandung unsur judi (maysir) karena mengharapkan kenaikan secara untung-untungan dengan nilai valuasinya yang fluktuatif, Allah Subhanahu Wata’ala telah melarang jual beli yang mengandung unsur judi (maysir) dalam Surat Al-Maidah : 90.

Dengan demikian, Bitcoin dan mata uang virtual lainnya masih debatable di kalangan para fuqaha. Kita bisa melihat ketika Fatwa Syabakah Islamiyah membolehkan transaksi Bitcoin sementara kalangan Ulama yang lain masih mengharamkan. Maka sikap kita sebagai seorang muslim, harus berhati-hati terhadap hal ini dan memilih pendapat yang lebih kuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menggunakan multipendekatan dengan menggabungkan aspek teknologi, ekonomi, fiqih dan disimpulkan dengan manfaat dan madharatnya. Dengan demikian, Bitcoin lebih memiliki banyak kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, untuk itu, penulis kurang menyarankan kepada pembaca untuk melakukan transaksi Bitcoin atas bukti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Mungkin, OneGram di Uni Emirat Arab dengan menggunakan emas sebagai back-up dari mata uang virtual bisa menjadi solusi. Wallahu A’lam.*

Wakil Direktur Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID) Kuala Lumpur, Malaysia. Mahasiswa S1 Finance di IIUM)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat tukarBitcoinblockchainintrinsickeuanganMuhaimin IqbalOJKotoritas moneterperdagangantransaksiUang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Simpatisan ISIS Diadili di Berlin
Tulisan selanjutnya Puluhan Orang Nigeria Tewas di Tangan Bandit Bersenjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?