Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACTA: Presiden-DPR Tak Boleh Dihina tapi harus Siap Dikritik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2018 10:32 10:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2018 10:16
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menilai, seyogianya Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus siap dikritik.

“Jadi menurut saya setiap orang tidak boleh dihina, tapi Presiden MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pemegang mandat rakyat harus siap dikritik. Masalahnya kita tidak pernah punya batasan hukum yang jelas antara kritikan dan penghinaan,” tuturnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/02/2018).

Habiburokhman menambahkan, penafsiran batasan tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum, yang secara psikologis dianggap sebagai bagian dari kekuasaan, atau bagian dari yang dikritik.

Baca: Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden

Maka, kalau tidak mau ambil resiko dianggap menghina, orang akan lebih baik tidak mengkritik. Ini yang kata dia disebut bahaya bagi demokrasi. Penyelenggaran negara akan berjalan dengan minim kontrol dari masyarakat yang sudah ketakutan untuk menyampaikan kritik.

“Jadi sangat tepat jika kita kembali fokus menolak pemberlakuan Pasal 263 ayat (1) RKUHP soal penghinaan Presiden,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, jika Pasal 263 ayat (1) KUHP disahkan maka jelas kadar bahayanya jauh lebih besar.

“Jika pasal tersebut disahkan, maka orang yang mengkritik Presiden harus siap-siap menghadapi masalah hukum berat apabila kritikannya dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.

Baca: RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran Demokrasi

Habiburokhman menyorot terkait Pasal 263 ayat (1) RKUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirDewan Pembina ACTADPDDPRDPRDHabiburokhmanJokowikritikanMD3MPRpasal penghinaan presidenpenghinaan DPRpenghinaan presidenpresidenPresiden Joko WidodoRKUHPRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GUIB Jatim: Penyerangan Ulama Jangan Dianggap Biasa Saja
Tulisan selanjutnya Renew Partai Baru Anti-Brexit Diluncukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?