Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ayah Bocah yang Diselundupkan di Koper di Spanyol Dibebaskan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Februari 2018 10:46 10:46 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Februari 2018 10:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria asal Pantai Gading, yang putranya diselundupkan ke Spanyol dari Maroko dalam sebuah koper, tidak dijatuhi hukuman penjara.

Pihak jaksa ingin Ali Ouattara dibui karena memfasilitasi putranya yang berusia 8 tahun masuk ke Spanyol secara ilegal.

Namun, majelis hakim mengubah hukuman untuk ayahnya menjadi denda ringan, setelah mereka tidak mendapatkan bukti bahwa si ayah mengetahui anak lelakinya itu akan diselundupkan di dalam koper.

“Ayah dan saya tidak tahu jika mereka akan memasukkan saya ke dalam koper,” kata bocah lelaki itu yang kini berusia 10 tahun, Adou, kepada majelis hakim seperti dilansir BBC Selasa (20/2/2018).

Adou mengatakan bahwa ayahnya, yang mendekam dalam tahanan selama 1 bulan, selalu mengatakan kepadanya bahwa mereka akan menempuh perjalanan dengan mobil.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Adou mengatakan dirinya sulit bernapas selama di dalam koper, yang dipergunakan untuk menyelundupkannya melintasi perbatasan antara Maroko dan teritori Spanyol di Cueta.

Bulan Mei 2015, petugas-petugas di perbatasan antara Maroko dan Ceuta, sebidang teritori Spanyol di pucuk Afrika Utara yang dipisahkan dengan wilayah Spanyol di Eropa oleh Selat Gibraltar, menghentikan seorang wanita yang sedang menyeret koper berat. Ketika koper dipindai, mereka melihat siluet seorang anak dalam posisi meringkuk di dalamnya.

Ouattara diperintahkan membayar denda 92 euro (sekitar 1,5 juta rupiah).

Bocah itu sekarang tinggal di pinggiran kota Paris bersama ibunya, dan dia pergi ke Ceuta untuk memberikan kesaksian.

“Semuanya sudah berakhir dan kami dapat melanjutkan kehidupan kami, bersama dengan istri saya, anak perempuan dan lelaki saya,” kata Ouattara, seraya menambahkan bahwa mereka akan memulai hidup baru di bagian utara Spanyol.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kecelakaan Beruntun Proyek Infrastruktur, Pemerintah Diminta Lakukan Audit
Tulisan selanjutnya Iran akan Menutup Kerugian Mereka dengan Mengeksploitasi SDA Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?