Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Jonru: Hakim Tak Pertimbangkan Pledoi dan Keterangan Ahli

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Maret 2018 12:54 12:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Maret 2018 12:50
Bagikan
sidang pembacaan vonis atas pegiat media sosial, Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, menghormati apapun keputusan hakim kepada kliennya.

Namun, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dari pihaknya baik itu pledoi atau keterangan saksi-saksi ahli dari kuasa hukum Jonru.

“Hakim menguraikan pertimbangannya menggunakan barang bukti sebagai alat bukti yang sepenuhnya hakim setujui sendiri merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).

Baca: Jonru: Pengadilan di Akhirat yang Paling Adil

“Kami tetap berpandangan bahwa apa yang di-posting oleh Jonru adalah sesuatu yaitu pesan-pesan moral dan nilai-nilai kebaikan apalagi yang sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-Hadits,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juju mengatakan, unggahan kliennya di medsos yang dipermasalahkan merupakan suatu kebenaran, dan bukan hal yang patut dipidana. Hal tersebut yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal secara materil. Malah katanya hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif. Dan, jelasnya, alat bukti yang ditampilkan tidak sah karena tidak bisa diakses di muka persidangan.

Jonru divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Informasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantorokeadilanKuasa Hukum JonruPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialpengadilan akhiratPengadilan Negeri Jakarta Timurpolisisidang JonrutakbirUU ITEvonis Jonru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cara Setan Menyusup Manusia
Tulisan selanjutnya MA: Berkas PK Ahok Belum Masuk ke MA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?