Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Jonru: Hakim Tak Pertimbangkan Pledoi dan Keterangan Ahli

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Maret 2018 12:54 12:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Maret 2018 12:50
Bagikan
sidang pembacaan vonis atas pegiat media sosial, Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, menghormati apapun keputusan hakim kepada kliennya.

Namun, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dari pihaknya baik itu pledoi atau keterangan saksi-saksi ahli dari kuasa hukum Jonru.

“Hakim menguraikan pertimbangannya menggunakan barang bukti sebagai alat bukti yang sepenuhnya hakim setujui sendiri merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).

Baca: Jonru: Pengadilan di Akhirat yang Paling Adil

“Kami tetap berpandangan bahwa apa yang di-posting oleh Jonru adalah sesuatu yaitu pesan-pesan moral dan nilai-nilai kebaikan apalagi yang sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-Hadits,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juju mengatakan, unggahan kliennya di medsos yang dipermasalahkan merupakan suatu kebenaran, dan bukan hal yang patut dipidana. Hal tersebut yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal secara materil. Malah katanya hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif. Dan, jelasnya, alat bukti yang ditampilkan tidak sah karena tidak bisa diakses di muka persidangan.

Jonru divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Informasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantorokeadilanKuasa Hukum JonruPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialpengadilan akhiratPengadilan Negeri Jakarta Timurpolisisidang JonrutakbirUU ITEvonis Jonru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cara Setan Menyusup Manusia
Tulisan selanjutnya MA: Berkas PK Ahok Belum Masuk ke MA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?