Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nazar Haris: Selesaikan Pelarangan Cadar Lewat Jalur Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Maret 2018 12:04 12:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2018 20:54
Bagikan
Nazar Haris, Ketua Umum PUI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Nazar Haris, menyatakan, jika Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta tetap akan mengeluarkan mahasiswi yang bercadar, maka akan berhadapan dengan pengadilan.

“Rektorat yang bersangkutan akan berhadapan dengan pengadilan karena itu (memakai cadar, Red) bagian dari haknya si mahasiswi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (09/03/2018).

Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar

Nazar menambahkan, bagaimana bisa mahasiswi yang membuka sebagian auratnya dibolehkan sementara yang bercadar tidak dibolehkan. Dengan hal tersebut, kata dia, hakim pasti akan mengalahkan rektorat karena pelarangan cadar itu bertentangan dengan rasa keadilan.

Lebih lanjut, Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) ini mengatakan, secara perbandingan pelarangan cadar itu sudah salah karena mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pelarangan Cadar di UIN

“Kita justru ingin melatih dan menguji sistem hukum kita di Indonesia, sistem hukum kita bisa berjalan efektif enggak? Karena kita justru membutuhkan sistem hukum yang kuat, jadi kalau ini diselesaikan lewat jalur politik, sayang. Karena permasalahan ini harus diselesaikan dengan jalur hukum,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Haris pun menegaskan pula, kalau hukumnya sudah melakukan pembelaan yang hak, maka jalur politik itu sebagai alternatif.* Zulkarnain

Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota Wantim MUIcadarDewan Pertimbangan MUIdiskriminasifuru'iyahhukumintoleransikeadilan hukumKetua Umum PUIlarangan bercadarmahasiswi bercadarMajelis Ulama IndonesiaNazar Harispelarangan cadarPersatuan Ummat IslamPUIUINUIN larang cadarUIN SUKAUIN Sunan KalijagaUIN Yogyakarta larang cadarUniversitas Islam NegeriUniversitas Islam Negeri YogyakartaWantim MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KJRI Jeddah Ajak Siswa dan Guru Sekolah Indonesia Makkah Sadar Hukum
Tulisan selanjutnya Rombongan Safari Dakwah Santri Ponpes Abu Hurairah Digulung Ombak Ganas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?