Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jimly: Capres Tunggal Pilpres Tidak Ideal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2018 17:27 5:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2018 17:23
Bagikan
Ketua Umum ICMI yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Dr Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (16/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang adanya pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tunggal pada Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Dr Jimly Asshiddiqie menjelaskan, mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) itu ada dua ronde.

Mengapa dua ronde? Karena bayangannya ada lebih dari dua capres. Ronde pertama adalah penyaringan pertama. Sedangkan ronde kedua adalah pertarungan antara pemenang pertama dan kedua.

Syarat terpilih menjadi presiden untuk ronde pertama, lanjut Jimly, adalah capres menang di atas 50 persen dan memenuhi persebaran dukungan di lebih 50 persen provinsi. Kalau sekarang ada 34 provinsi, maka capres harus menang di 18 provinsi.

Baca: TGB Maju Pilpres 2019? Ini Jawaban Dia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, kalau capres mendapat dukungan 51 persen nasional dan menang di 18 provinsi, maka calon itu menang di ronde pertama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun kalau calon itu mendapat dukungan 50 persen tapi menang di Jawa saja, maka calon itu harus diadu lagi di ronde kedua. Persebaran dukungan ini, kata Jimly, untuk memastikan presidennya itu bukan hanya di pulau Jawa, tapi di seluruh Indonesia.

“Maka yang diidealkan dalam Undang-Undang Dasar kita calon presiden itu lebih dari dua,” ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini pada diskusi media bertema Kajian Konstitusi Wacana Calon Tunggal Pilpres vs Demokrasi Rusia, di Jakarta, Jumat (16/03/2018).

Baca: UAS: Bangkitkan Politik Islam, 2018-2019 Umat Bersatu

Jadi salah menurutnya kalau ada kebijakan yang mengidealkan calonnya hanya dua. “Tidak boleh,” tegasnya. Aturan yang membuka peluang adanya calon tunggal, kata Jimly, hanya antisipasi saja.

Ia sekali lagi menegaskan, calon tunggal itu tidak ideal. Dari segi politik pun menurutnya tidak mungkin. “Pasti akan ada dua minimal,” ucapnya yakin.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-IndonesiaJimly AsshiddiqieKetua ICMImantan Ketua DKPPmantan Ketua MKmekanisme pemilupemilihan presidenpemilupilpresPilpres 2019politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jasa Ulama dalam Pembebasan Mesir dari Syi’ah Fathimiyah
Tulisan selanjutnya Lebih 50 Ribu Jamaah Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?