Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘KPK Jangan Terpengaruh Intervensi Lembaga Negara Lain’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2018 21:28 9:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2018 21:28
Bagikan
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi, tetaplah dapat dikategorikan intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK.

Sebab KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Begitu kata Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.

“Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu, syukur kalau malah menolaknya secara tegas,” ujar Abraham kepada hidayatullah.com Jakarta kemarin (15/03/2018).

Baca: Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Mengintervensi KPK

Menurut Abraham, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja.

Kerja KPK, terangnya, tidak boleh dibatasi ruang dan waktu. Bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018.

PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedangkan aliran dana yang terkait peserta pilkada, tercatat 368 transaksi mencurigakan dan sebanyak 34 laporan sudah ada hasil analisisnya.

Baca: Soal Wiranto, Pakar Hukum: Eksekutif Tak Bisa Intervensi KPK

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat. Bahkan, alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

“Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” kata Abraham.

“Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” sarannya.* Andi

Baca: ACTA Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Peserta Pilkada

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abraham SamadCalon Kepala Daerahkomisi pemberantasan korupsiKorupsikoruptorKPKKPK diintervensimantan Ketua KPKMenkopolhukampemberantasan korupsipenegakan hukumPilkada 2018politikpresidenPresiden Joko WidodoWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jazuli Minta PBB-UNHCR Lebih Serius Hentikan Konflik Kekerasan
Tulisan selanjutnya Terlalu Besar, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag akan Dimekarkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?