Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 April 2018 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2018 13:58
Bagikan
Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Hirman, melaporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (09/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Putri Proklamator Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri, diduga melakukan penghinaan agama lewat puisinya yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan yang dibacakan di Jakarta baru-baru ini.

Atas kasus itu, Sukmawati diketahui dilaporkan ke kepolisian antara lain oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam

Terkait kasus itu pula, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan gabungan ormas Islam lainnya bermaksud melaporkan Sukmawati secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dimana Sukmawati dinilai telah menyinggung umat Islam.

“Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat beberapa kalimat yang mengandung unsur SARA, di antaranya yang mengatakan bahwa ‘sari konde sangat indah lebih cantik dari cadar dirimu’ dan ‘suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzan’,” ujar aktivis yang mengatasnamakan Ketua Umum FUIB, Rahmat Hirman, kepada hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/04/2018).

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA

Sukmati dinilai melanggar ketentuan hukum UU KUHP Pasal 165 tentang penistaan agama dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 terkait penyebar ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).* Zulkarnain

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzanBareskrim PolricadarDenny Adrian KushidayatForum Umat Islam BersatuFUIBIndonesia Fashion Week 2018isu SARAKetua Umum FUIBManeger Nasutionmenyinggung SARApenghinaan agamaPolda Metro Jayapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaRahmat HirmanSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kicauan Para Tokoh Menyikapi Puisi Sukmawati Singgung Syariat Islam
Tulisan selanjutnya Berdakwah Hampir 30 Tahun, Ustadz Fadlan juga Biayai Anak Nasrani Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?