Hidayatullah.com–China telah melarang para pejabat pemerintah merokok di depan umum untuk memberi contoh ke seluruh rakyat yang mempunyai jumlah perokok terbesar di dunia itu.
Kantor berita resmi Xinhua mengatakan, para pejabat tidak diizinkan merokok di sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat olah raga, dalam angkutan umum atau tempat lain yang dilarang merokok. Juga larangan merokok dan menawarkan rokok saat melakukan tugas resmi.
Mereka juga tidak dapat menggunakan dana pemerintah untuk membeli rokok, dan merokok dalam kantor-kantor Partai Komunis atau pemerintah. Iklan produk tembakau dilarang dipasang.
Dilansir VOA, Senin (30/12/2013), peraturan itu dimuat dalam selebaran dari komite sentral Partai Komunis dan Dewan Negara atau Kabinet China.
Tidak ada undang-undang nasional yang melarang merokok dalam tempat-tempat umum dalam gedung, tetapi pemerintah sudah pernah berusaha melarang perbuatan itu pada waktu lalu.
Pada 2011 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman melarang merokok di hotel dan restoran, tetapi tidak ditegakkan secara ketat. China mempunyai lebih dari 300 juta orang perokok. Kematian tahunan akibat merokok rata-rata 1,4 juta orang dalam beberapa tahun ini, dan merupakan salah satu ancaman kesehatan paling besar yang dihadapi negara itu.*