Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Nilai Pemerintah Tak Peka atas Kepentingan Tenaga Kerja Lokal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 April 2018 10:51 10:51 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 April 2018 10:49
Bagikan
Rektorat BEM UI
Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia juga semakin lemah, karena kini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.

“Dulu saja, waktu pengawasannya masih ada di kabupaten/kota, ada sekitar 150 kabupaten dan kota yang tak memiliki pengawas. Beleid ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar tak punya kontrol,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Kamis (19/04/2018).

Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

Hal itu ia sampaikan mengkritisi relaksasi aturan tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

“Saya menilai pemerintah tidak peka terhadap kepentingan tenaga kerja kita. Di tengah kenaikan jumlah kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tanah air, dari sebelumnya 1.599 kasus pada 2016 menjadi 2.345 kasus pada 2017, pemerintah malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” singgungnya.

Dan ini, menurutnya, bukan kali pertama pemerintahan Joko Widodo menerbitkan beleid yang tak berpihak pada kepentingan buruh lokal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Anggota DPR: Masa Pekerja Kasar saja Harus Impor

Pada tahun 2015, pemerintah juga telah mengubah Permenakertrans No 12/2013 yang isinya mengatur tentang syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Ketentuan ini telah dihapus oleh pemerintah melalui Permenakertrans No 16/2015. Pekerja asing kini tak lagi diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

“Lha, para pekerja kita saja saat hendak bekerja ke Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, atau Jepang mereka dituntut untuk menguasai bahasa setempat, kok ini pemerintah kita malah bukan hanya tak mewajibkan tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia, kita juga memberi fasilitas bebas visa ke mereka. Ini, kan, tidak adil. Dan ketidakadilan itu dibuat oleh pemerintah kita sendiri,” kritis keras Fadli.

Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton

Selain tak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, perubahan itu dinilainya juga tak sesuai dengan UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana di dalamnya disebutkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia.

“Ingat, bahasa Indonesia bukan hanya wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan, tapi juga di semua lingkungan kerja swasta yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

“Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi,” tambahnya.

Ia menyebut, DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring.

“Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai,” pungkasnya.*

Baca: Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiDPR RIFadli Zongerindrapekerja asingpekerja lokalpemerintahPerpresPerpres No 20/2018Perpres Pengunaan Tenaga Kerja AsingPresiden JokowiTenaga Kerja Asingtenaga kerja lokalTKAWakil Ketua DPR RIWakil Ketua Umum Partai Gerindra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Setuju Iklan Rokok Harus Dihentikan
Tulisan selanjutnya Sosialisasi Layanan Hapus Tato Gratis di LP Nusakambangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?