Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BEM Rema UPI: Pengawasan Nomor HP-Medsos Mengancam Kebebasan Berdemokrasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Juni 2018 14:11 2:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Juni 2018 13:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM Rema UPI) 2018, Muhammad Fauzan Irvan, menyampaikan pandangannya terkait wacana yang dilontarkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir, dalam menyikapi isu maraknya “radikalisme” di lingkungan kampus.

Menteri Nasir diketahui menyampaikan sebuah ancang-ancang tindak lanjut akan hal tersebut. Nasir mengungkapkan akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan “radikalisme” di kampus.

Baca: ADI: Pendataan Dosen Sebaiknya Dihentikan

Salah satu pengawasan yang akan dilakukan yaitu dengan mendata nomor handphone (HP) dan akun media sosial (medsos) milik dosen dan mahasiswa. Hal ini katanya bertujuan agar mengetahui lalu lintas komunikasi mahasiswa dan dosen itu seperti apa dan dengan siapa. Sebagaimana yang diungkapkannya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (04/06/2018).

Fauzan selaku Presiden Mahasiswa BEM Rema UPI menyebutkan, mengawasi dan mendata nomor HP dan media sosial mahasiswa dengan dalih mencegah paham “radikalisme” adalah suatu tindakan yang berlebihan, terjangkit trauma persepsi, dan terlalu mencampuri hak privat warga negara.

Baca: ‘Pengawasan’ Medsos Dosen-Mahasiswa, APTISI Minta Kemristekdikti Tak Beralih Peran

Kendati disebutkan bahwa pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham “radikal”, Fauzan menuturkan, cara itu adalah solusi yang dangkal dan jalan buntu dalam mengatasi “radikalisme” di kampus.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia secara tegas menolak wacana pengawasan nomor HP dan media sosial mahasiswa tersebut.

Pengawasan itu dinilai mengancam kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

“Jelas, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terkekangnya kebebasan berdemokrasi dan berpotensi menghukumi pikiran rakyat,” tegas Fauzan dalam pernyataannya di Bandung diterima hidayatullah.com, Senin (11/06/2018).*

Baca: DPR: Pemerintah Jangan Reaksioner Hadapi Terorisme

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Eksekutif MahasiswaBEM Rema UPIBEM Republik Mahasiswa UPIdemokrasikampusKemenristekdiktiKementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiKemristekdiktimahasiswaMenteri Riset Teknologi dan Perguruan TinggiMohamad NasirMuhammad Fauzan Irvanpendataan dosenpendataan mahasiswapengawasan media sosialPerguruan TinggiPresiden BEMradikalismeterorismeUniversitas Pendidikan Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Tutup Pelabuhan Cegah Kapal Penyelamat Migran Berlabuh
Tulisan selanjutnya Rakyat Swiss Dukung Blokir Situs Judi Asing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?