Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Rakyat Swiss Dukung Blokir Situs Judi Asing

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Juni 2018 14:06 2:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Juni 2018 14:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rakyat Swiss mayoritas mendukung peraturan baru yang akan memblokir situs-situs perjudian asing.

Dilansir BBC Ahad (10/6/2018), undang-undang tengan perjudian yang baru mendapatkan dukungan suara 72%, menurut hasil akhir, meskipun UU itu dituduh mendukung penyensoran online.

UU yang akan berlaku efektif tahun 2019 itu, dan menjadi salah satu yang paling ketat di Uni Eropa, hanya memperbolehkan kasino dan perusahaan judi bersertifikat Swiss yang beroperasi di negara tersebut.

Pemerintah mengatakan kebijakan tersebut diambil guna meredam kecanduan judi.

Majelis rendah dan tinggi parlemen Swiss telah meloloskan legislasi itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara untuk pertama kalinya perusahaan-perusahaan judi di Swiss beroperasi secara online, tetapi pada saat yang sama Swiss juga memblokir semua judi online asing –yang disebut para penentangnya sebagai tindakan penyensoran terhadap internet.

Berbagai organisasi kepemudaan yang merupakan sayap parpol berhasil mendapatkan 50.000 tandan tangan yang diperlukan supaya referendum dapat digelar, dalam upaya membatalkan UU tersebut.

Pemerintah bersikukuh mengatakan UU yang lebih ketat itu diperlukan untuk meredam kecanduan judi di kalangan masyarakat. Dan rupanya hasil referendum menunjukkan mayoritas rakyat sepakat dengan pemerintah.

Para penjudi di negara itu menghabiskan uang sekitar 250 juta franc (3,5 triliun rupiah) setiap tahun untuk bertaruh di situs-situs judi online dari luar negeri, menurut pemerintah.

Namun, para penentang UU berpendapat bahwa kebijakan itu justru mengurangi pendapatan negara, karena UU baru menyebutkan bahwa hasil judi yang bisa dikenai pajak naik dari 1.000 franc menjadi 1 juta franc.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BEM Rema UPI: Pengawasan Nomor HP-Medsos Mengancam Kebebasan Berdemokrasi
Tulisan selanjutnya Ini Obyek Penghasilan yang Wajib Dizakati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?