Hidayatullah.com—Rakyat Swiss mayoritas mendukung peraturan baru yang akan memblokir situs-situs perjudian asing.
Dilansir BBC Ahad (10/6/2018), undang-undang tengan perjudian yang baru mendapatkan dukungan suara 72%, menurut hasil akhir, meskipun UU itu dituduh mendukung penyensoran online.
UU yang akan berlaku efektif tahun 2019 itu, dan menjadi salah satu yang paling ketat di Uni Eropa, hanya memperbolehkan kasino dan perusahaan judi bersertifikat Swiss yang beroperasi di negara tersebut.
Pemerintah mengatakan kebijakan tersebut diambil guna meredam kecanduan judi.
Majelis rendah dan tinggi parlemen Swiss telah meloloskan legislasi itu.
Sementara untuk pertama kalinya perusahaan-perusahaan judi di Swiss beroperasi secara online, tetapi pada saat yang sama Swiss juga memblokir semua judi online asing –yang disebut para penentangnya sebagai tindakan penyensoran terhadap internet.
Berbagai organisasi kepemudaan yang merupakan sayap parpol berhasil mendapatkan 50.000 tandan tangan yang diperlukan supaya referendum dapat digelar, dalam upaya membatalkan UU tersebut.
Pemerintah bersikukuh mengatakan UU yang lebih ketat itu diperlukan untuk meredam kecanduan judi di kalangan masyarakat. Dan rupanya hasil referendum menunjukkan mayoritas rakyat sepakat dengan pemerintah.
Para penjudi di negara itu menghabiskan uang sekitar 250 juta franc (3,5 triliun rupiah) setiap tahun untuk bertaruh di situs-situs judi online dari luar negeri, menurut pemerintah.
Namun, para penentang UU berpendapat bahwa kebijakan itu justru mengurangi pendapatan negara, karena UU baru menyebutkan bahwa hasil judi yang bisa dikenai pajak naik dari 1.000 franc menjadi 1 juta franc.*