Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Iklan Rokok Masih Boleh, Pemerintah Dinilai Biarkan Anak Jadi Perokok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Juli 2018 07:12 7:12 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Juli 2018 06:39
Bagikan
[Ilustrasi] Perokok anak di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Penyiaran. Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang penyelenggaraan iklan dan promosi rokok di media Penyiaran yakni Televisi dan Radio.

Dalam kesempatan ini sudah seharusnya pemerintah bersama DPR RI melahirkan kebijakan yang melaran iklan dan promosi rokok di televisi dan radio.

Dalam semangat Hari Anak Nasional baru-baru ini, berdasarkan hal tersebut, Indonesia Institute for Social Development (IISD), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) meminta komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok dan tidak membiarkan anak-anak Indonesia menjadi perokok.

Baca: Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang

Pemerintah terang mereka masih membolehkan iklan dan promosi rokok, dengan demikian, pemerintah dinilai membiarkan anak-anak Indonesia jadi perokok.

Oleh karena itu, guna melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok dan tidak membiarkan anak-anak Indonesia menjadi perokok, pemerintah diminta melakukan berbagai langkah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pertama, menyelesaikan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang di dalamnya mengatur pelarangan iklan dan promosi rokok di Televisi dan Radio,” ujar Advisor of IISD Sudibyo Markus, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat IPM Hafizh Syafaaturahman dalam rilis bersamanya di Jakarta diterima hidayatullah.com baru-baru ini.

Baca: Menteri Yohana Prihatin 54 Persen Anak Perokok

Kedua, pemerintah menjadikan kebijakan pelarangan iklan rokok di Kabupaten/Kota sebagai persyaratan utama dan wajib dalam penetapan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dipaparkan, saat ini salah satu permasalahan hidup, tumbuh dan kembang anak adalah ancaman zat adiktif rokok pada anak. Anak merupakan target pasar dan satu-satunya sumber perokok pengganti yang menjamin keberlangsungan dan perkembangan industri rokok.

“Salah satu strategi industri rokok untuk menjerat anak-anak menjadi perokok adalah melalui iklan dan promosi rokok dengan materi iklan yang merangsang anak untuk merokok. Oleh karenanya, membiarkan dan atau membolehkan iklan dan promosi rokok sama saja dengan membiarkan anak-anak menjadi perokok,” jelas mereka.

Baca: Orangtua yang Ajari Anak Merokok Bisa Dilaporkan

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkapnya, rokok adalah produk yang dinyatakan bersifat adiktif. Dimana penggunaannya dapat menyebabkan kesakitan dan kematian.

“Regulasi yang ada saat ini tak mampu membendung upaya sistematis dan masif industri rokok mempengaruhi dan menjerat anak-anak untuk mengkonsumsi rokok, zat adiktif legal yang mengandung 7.000 bahan kimia, dimana 70 di antaranya menyebabkan kanker. Dampaknya, prevalensi perokok anak secara konsisten terus meningkat. Hal ini menyebabkan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang menjadi terancam,” teran mereka.*

Baca: Berada di Dekat Perokok Pembuluh Darah Anak Dapat Rusak Permanen

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Advisor of IISD Sudibyo MarkusanakArist Merdeka SiraitHafizh SyafaaturahmanHari Anak NasionalIISDIkatan Pelajar Muhammadiyahiklan rokokIndonesia Institute for Social DevelopmentIPMKetua Umum Komnas AnakKomisi Nasional Perlindungan Anakperlindungan anakperokok anakrokokSekjen IPMtembakauUU Penyiaranzat adiktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kebebasan seksual lgbt DDII Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Ahmadiyah
Tulisan selanjutnya Asosiasi Sopir Taksi London Mungkin Akan Menggugat Uber

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?