Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: “UU Rasis” Israel Ancam Hak 6 Jutaan Warga-Pengungsi Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juli 2018 13:53 1:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2018 13:35
Bagikan
Pengamat Timur Tengah, Smith Alhadar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengamat Timur Tengah, Smith Alhadar, menilai Undang-Undang (UU) “Bangsa Yahudi” yang disahkan Parlemen Israel tempo hari sangat berbau rasis dan apartheid. Sebab kewarganegaraan Israel didasarkan pada ras.

Ini mengingatkannya pada sejarah kelam NAZI. Dulu, tuturnya, orang-orang Yahudi di Eropa dibasmi berdasarkan doktrin rasis NAZI yang menganggap ras arya merupakan ras yang unggul.

Itu sebabnya, kata dia, mengapa PBB, UE (UNI Eropa), dan negara-negara Timur Tengah mengecam UU ini, yang tidak lagi sesuai dengan semangat kesetaraan bangsa-bangsa di dunia pada zaman sekarang ini.

Baca: Indonesia Kecam UU “Negara Bangsa Yahudi”

Smith memandang, di balik UU ini ada upaya pemerintah kanan dan agama Israel pimpinan Benjamin Netanyahu untuk mempertahankan kekuasaan.

Partai garis keras Likud pimpinan Netanyahu, kata dia, sangat bergantung pada partai-partai ultrakanan dan agama sebagai anggota koalisi pemerintahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UU ini menurutnya memungkinkan Israel untuk terus memperluas proyek permukiman Yahudi di wilayah-wilayah pendudukan Palestina, meski telah dinyatakan ilegal di bawah hukum internasional.

Baca: DPR: UU “Negara Bangsa Yahudi” Cermin Rasisme Israel

UU ini dinilai juga akan mengancam hak 6 juta lebih warga dan pengungsi Palestina.

“Dengan berlakunya UU ini berarti 1,8 juta warga Palestina di Israel (20% dari total penduduk) akan diperlakukan sebagai warga kelas dua. Hak-hak politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain, akan ditempatkan di bawah hak-hak Yahudi atau warga Yahudi lebih diistimewakan dalam memperoleh hak-hak di atas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (25/07/2018).

Tak hanya itu, kata Smith menambahkan, 5 juta pengungsi Palestina yang tersebar di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon akan kehilangan hak pulang ke kampung halaman mereka di Israel. Wilayah Tepi Barat yang disebut Yudea dan Samaria oleh Israel sesuai nama kuno negara Israel dulu akan dipandang sebagai wilayah Yahudi, sehingga pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah ini akan digencarkan.

Baca: Rabi Yahudi Ortodok Israel Menolak “UU Rasis” Israel

“Warga Yerusalem Timur yang dihuni orang Palestina tanpa kewargaan sangat mungkin akan diusir Israel pada waktu mendatang, karena Yerusalem yang utuh dipandang sebagai simbol identitas negara Yahudi sehingga Yahudinisasi Yerusalem sangat diperlukan,” katanya.

Smith menegaskan, Indonesia dan seluruh bangsa di dunia, termasuk anggota OKI, harus mengutuk kebijakan Israel ini. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, keadilan, kesamaan hak seluruh manusia di muka bumi, dan bertentangan dengan agama, khususnya agama Islam.

“Indonesia harus mengambil inisiatif di forum-forum internasional, termasuk di PBB, untuk memobilisasi dukungan internasional bagi dibatalkannya upaya Israel ini yang tentu saja menutup peluang bagi perdamaian Israel-Palestina,” ujarnya.

Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina

Smith sangat mendukung Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang mengikat yang mengharuskan Israel membatalkan UU itu. Tapi mengingat AS berada di belakang Israel, maka, kata dia, bisa dipastikan rancangan resolusi di DK PBB akan diveto AS.

“Melalui Majelis Umum PBB bisa saja mengeluarkan resolusi semacam itu. Namun sayang, resolusi dari Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:apartheidapartheitArabbahasa ArabBaitul MaqdisdiskriminasiisraelIsraelisasiKnessetMasjidil AqshanaziNegara Yahudipalestinaparlemen IsraelPBBPengamat Timur Tengahpengungsi palestinaRancangan Undang undangrasisrasismeRIRUUSmith Alhadarundang-undangUndang-Undang "Negara Bangsa Yahudi"UU Jewish Nation StateUU Rasis Israelwarga PalestinayahudiyahudisasiYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahri: “Radikalisme” Proyek Amerika Dibawa ke Indonesia
Tulisan selanjutnya PKS Seru Pemerintah Berinisiatif Dorong Pembatalan “UU Rasis” Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?