Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Janggal Hakim Tunggal PN Jayapura Putuskan TNI AD Langgar HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 September 2018 17:51 5:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 September 2018 17:36
Bagikan
Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keputusan Hakim Tunggal Sidang Praperadilan di PN Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Jayapura pada Jumat (21/09/2018) lalu dinilai janggal.

Pomdam XVII/Cenderawasih digugat oleh PT SMJP sebagai pihak yang disebut dirugikan lantaran Pomdam XVII/Cenderawasih menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter miras berbagai jenis diduga ilegal di Pelabuhan Jayapura beberapa waktu lalu.

Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Pomdam XVII/Cenderawasih adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian PN memerintahkan Satpol PP Jayapura untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih dan Satpol PP Jayapura untuk membayar biaya perkara.

Baca: TNI AD Sita Miras diduga Ilegal, Malah Diputus Langgar HAM

Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris menyatakan, putusan hakim tunggal tersebut preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua, juga bagi upaya bangsa ini, khususnya semua elemen di tanah Papua, yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras termasuk yang tradisional.

Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perda ini, jelasnya, berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakkan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangani pada 30 Maret 2016.

Baca: Fahira: Mau Tunggu Sampai Berapa Orang Tewas karena Miras?

Jika judul perdanya pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, lanjut Fahira, jangankan miras yang ilegal, miras yang legal saja menjadi barang yang dilarang masuk, diedarkan, apalagi dikonsumsi di Papua.

Jadi, tegas Fahira, kesimpulan putusan hakim ini sangat janggal.

“Jangankan miras pabrikan, Perda Miras Papua ini bahkan melarang tegas setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan, termasuk di dalamnya miras tradisional.

Makanya, harus didalami apa pertimbangan hakim memenangkan perusahaan pemilik miras ini,” tegas Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Senin (24/09/2018).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisGenamGerakan Nasional AntimirasHak Asasi ManusiaHAMilegaljayapuraKodam XVII/CenderawasihMinuman kerasMirasmiras ilegalPelanggaran HAMpenegakan hukumperedaran mirasPN Klas I-A JayapuraPolisi Militer KodamPomdamPomdam XVII/CenderawasihPT SMJPPT Sumber Makmur JayapuraSatpol PPTNI AD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Investasi Industri Miras Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua
Tulisan selanjutnya genosida muslim rohingya Anggota MPR: Indonesia Harus Jadi Inisiator Ketertiban Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?