Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 September 2018 17:20 5:20 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 September 2018 17:35
Bagikan
Investasi Industri Miras
Fahira Idris saat Deklarasi #GeNAM.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura yang mengabulkan gugatan PT Sumber Makmur Jayapura (SMJP) pemilik dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras (miras) berbagai jenis, melawan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura.

Keputusan hakim yang menganggap Pomdam XVII/Cenderawasih telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran menahan dua kontainer produk miras dan memerintahkan Satpol PP Jayapura segera mengembalikan ribuan liter miras tersebut adalah preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua.

Putusan hakim tunggal tersebut juga dinilai preseden buruk bagi upaya bangsa ini, khususnya semua elemen di tanah Papua, yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras termasuk yang tradisional.

Baca: PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Perdagangan dan Peredaran Miras

“Saya minta KY turun untuk mengawasi dan memeriksa hasil putusan dan hakim yang menangani kasus ini. Harusnya kita berterima kasih kepada TNI AD dalam hal ini Pomdam XVII/Cenderawasih karena sigap menegakkan perda dan melindungi warga Papua dari bahaya dan kerusakan akibat miras. Tapi bukannya berterima kasih, tindakan tegas dan berani ini dianggap melanggar HAM. HAM siapa? Pengusaha miras?” tukas Fahira mempertanyakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Senin (24/09/2018).

Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perda ini, jelasnya, berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakkan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangani pada 30 Maret 2016.

“Alasan lahirnya perda antimiras dan pakta integritas ini sangat jelas dan tegas, yaitu untuk menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan karena miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang berujung kematian. Jadi, keputusan Hakim PN Jayapura ini sangat aneh karena diduga bertentangan dengan perda dan tidak memperhatikan kepentingan publik,” papar Fahira.

Baca: Fahira: Mau Tunggu Sampai Berapa Orang Tewas karena Miras?

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, upaya Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura memberantas peredaran minuman keras (miras) diduga ilegal di Papua malah berujung ironis. Pomdam XVII justru diputus melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura.

Dihimpun hidayatullah.com, Senin (24/09/2018), Pomdam XVII/Cenderawasih digugat oleh PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMJP) sebagai pihak yang disebut dirugikan lantaran Pomdam XVII/Cenderawasih menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter miras berbagai jenis diduga ilegal di Pelabuhan Jayapura beberapa waktu lalu.

Sidang Praperadilan di PN Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT SMJP melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Jayapura telah dilaksanakan pada Jumat (21/09/2018) lalu.

Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Pomdam XVII/Cenderawasih adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian PN memerintahkan Satpol PP Jayapura untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih dan Satpol PP Jayapura untuk membayar biaya perkara.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi membenarkan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XVII/Cenderawasih (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut.

Aidi menilai Hakim Tunggal PN Jayapura sama sekali tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan Termohon I.

“Pemohon (PT SMJP, Red) tidak dapat menunjukkan bukti surat asli Surat Izin Tempat Usaha Nomor:503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019,“ jelas Aidi.*

Baca: TNI AD Sita Miras diduga Ilegal, Malah Diputus Langgar HAM

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisGenamGerakan Nasional AntimirasHak Asasi ManusiaHAMilegaljayapuraKodam XVII/CenderawasihMinuman kerasMirasmiras ilegalPelanggaran HAMpenegakan hukumperedaran mirasPN Klas I-A JayapuraPolisi Militer KodamPomdamPomdam XVII/CenderawasihPT SMJPPT Sumber Makmur JayapuraSatpol PPTNI AD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TNI AD Sita Miras diduga Ilegal, Malah Diputus Langgar HAM
Tulisan selanjutnya Dinilai Janggal Hakim Tunggal PN Jayapura Putuskan TNI AD Langgar HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?