Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TNI AD Sita Miras diduga Ilegal, Malah Diputus Langgar HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 September 2018 16:57 4:57 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 September 2018 16:57
Bagikan
Kapendam XVII_Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Upaya Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura memberantas peredaran minuman keras (miras) diduga ilegal di Papua malah berujung ironis. Pomdam XVII justru diputus melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura.

Dihimpun hidayatullah.com, Senin (24/09/2018), Pomdam XVII/Cenderawasih digugat oleh PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMJP) sebagai pihak yang disebut dirugikan lantaran Pomdam XVII/Cenderawasih menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter miras berbagai jenis diduga ilegal di Pelabuhan Jayapura beberapa waktu lalu.

Sidang Praperadilan di PN Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT SMJP melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Jayapura telah dilaksanakan pada Jumat (21/09/2018) lalu.

Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Pomdam XVII/Cenderawasih adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian PN memerintahkan Satpol PP Jayapura untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih dan Satpol PP Jayapura untuk membayar biaya perkara.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi membenarkan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XVII/Cenderawasih (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Aidi menilai Hakim Tunggal PN Jayapura sama sekali tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan Termohon I.

“Pemohon (PT SMJP, Red) tidak dapat menunjukkan bukti surat asli Surat Izin Tempat Usaha Nomor:503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019,“ jelas Aidi kutip laman resmi TNI AD kemarin.

Selain itu menurut Aidi, Pemohon (PT SMJP) juga tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukan Sub-Distributor dari PT Sinar Makmur Timur Distributor Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, dan Surat Penunjukan dari PT Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

“Ironis, saat Kodam berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan orang kepentingan bahkan masa depan orang banyak dari kejahatan peredaran miras ilegal, malah digugat,” tegas Aidi.

“Namun hal itu dinilai merupakan risiko dalam melaksanakan tugas,” sambungnya.

Ia mengatakan, ketika upaya Pomdam mencegah dan menyelamatkan warga Papua ini dianggap melanggar HAM, namun pelaku pengedar miras ilegal yang akan merusak ratusan bahkan ribuan warga Papua justru dianggap benar dan tidak melanggar HAM.

“Dari putusan sidang maka dapat  menggambarkan Pomdam dianggap melanggar HAM dan pengadilan lebih memilih menghukum pihak yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang, yang mana orang tersebut telah dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM bahkan merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang,” tegasnya.

Aidi menjelaskan juga bahwa tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut telah berdasarkan Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditandatangani hampir seluruh pejabat di Papua.

“Namun ternyata Perda Prov Papua hanya sekadar retorika tanpa makna, nyatanya tidak bisa dipakai atau diaplikasikan di lapangan,” tegas  alumnus Akmil 1996 ini.

Lebih lanjut disampaikan, hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur sampai Ketua DPRD Kabupaten, termasuk Pangdam XVII/Cenderawasih telah menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan peduli terhadap dampak negatif miras di Papua.

“Jika seperti ini, maka tandatangan Pakta Integritas tersebut, seolah-olah sekadar sensasi, karena PN sendiri turut tanda tangan,” ujar Aidi.

Dalam penjelasannya, Aidi menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih masih bisa tegak kepala karena menunjukkan komitmennya, sementara itu PN dalam hal ini Hakim Tunggal Praperadilan menafikan bahwa PN harus wujudkan janji dan komitmen mereka sebagaimana isi Pakta Integritas yang mereka tanda tangani.

“Ini aneh, pihak yang tanda tangani dan menjalankan Pakta Integritas justru diputuskan bersalah oleh pihak lainnya yang sama tanda tangani Pakta Integritas tersebut,” jelas Aidi.

Menurutnya, bila Pomdam dianggap salah prosedur, lantas prosedur apa yang dilanggar karena Pomdam juga bertindak sesuai prosedur dan Perda maupun Pakta Integritas tersebut? Apakah cukup, ungkapnya, hanya karena salah prosedur kemudian barang ilegal tersebut dianggap legal untuk kemudian mereka perjualbelikan secara bebas?

Terkait upaya penegakan aturan Perda dan Pakta Integritas dalam hal peredaran miras, Aidi menjelaskan bahwa masalah miras di Papua merupakan tanggung jawab bersama. Upaya pemberantasan miras ilegal oleh TNI AD juga pada dasarnya dilindungi undang-undang yaitu tugas perbantuan kepada Pemda dan Polri.

“Kita semua harus sungguh-sungguh untuk memberantas peredaran miras dan menegakkan Perda dan Pakta Integritas. Jika tidak maka niscaya hal-hal seperti ini akan dijadikan pembenaran peredaran produk ilegal yang membahayakan masyarakat,” jelas Aidi.

“Jika seperti ini, barang ilegal yang di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di-sweeping, dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?” ucap Kapendam balik bertanya.

Aidi pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang memiliki moral dan ketulusan, peduli terhadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif miras, dan selama ini telah mendukung Kodam dalam tindakannya.

“Di antaranya adalah tokoh-tokoh agama atau FKUB, tokoh masyarakat, Gerakan Pemuda Anti Miras, dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per persatu,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hak Asasi ManusiaHAMilegaljayapuraKodam XVII/CenderawasihMinuman kerasMirasmiras ilegalPelanggaran HAMpenegakan hukumperedaran mirasPN Klas I-A JayapuraPolisi Militer KodamPomdamPomdam XVII/CenderawasihPT SMJPPT Sumber Makmur JayapuraSatpol PPTNI AD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Teladan Baik Bapak Bangsa dalam Menyikapi Perbedaan Politik
Tulisan selanjutnya Investasi Industri Miras Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?