Hidayatullah.com– Ketua Gerakan Nasional Antimiras (GeNAM), Fahira Idris, kembali menyampaikan kegusarannya atas banyaknya korban jiwa akibat minuman keras (miras) terkhusus miras oplosan belakangan ini.
Kegusaran Senator DKI Jakarta itu juga terkait regulasi soal Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
“Mau tunggu sampai berapa orang yang tewas (karena miras, Red) hingga DPR dan Pemerintah tergerak rampungkan RUU Larangan Minuman Beralkohol?” ungkap Fahira di Jakarta, Selasa (10/04/2018) kepada publik lewat akun media sosialnya di Instagram.
Senator DPD RI ini menilai bahwa miras setara bahayanya dengan narkoba.
“Bahaya miras itu setara dengan narkoba, tetapi kita tidak punya undang-undang yang melarangnya,” ungkapnya.
Baca: Polisi: Total 82 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di DKI dan Jabar
“Kepada Ketua DPR dan Presiden, tolonglah instruksikan agar RUU ini segera dirampungkan.
Sudah bertahun-tahun RUU ini molor disahkan. Kalau hingga akhir 2018, RUU ini tidak juga disahkan, artinya negara tidak punya skala prioritas selesaikan persoalan yang serius ini,” ungkapnya tegas.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 82 orang tewas akibat menenggak miras oplosan di beberapa wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, Irjen Setyo di Jakarta, Selasa (10/04/2018), merinci di Jabar yakni di Kabupaten Bandung dan Sukabumi tercatat 51 orang meninggal dunia. “Masih ada 82 orang lainnya yang dirawat,” ujarnya.
Baca: PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Perdagangan dan Peredaran Miras
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinan banyaknya korban tewas dalam beberapa hari terakhir akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Anwar menyebut, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Muhammadiyah pun mendesak pemerintah agar secara serius dan bersungguh-sungguh menghentikan perdagangan serta peredaran miras.
“Karena atas alasan apapun mudharatnya minuman keras itu jauh lebih besar dari manfaatnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (05/04/2018).*
Baca: Lakpesdam PWNU DKI: Konsumsi Miras Oplosan di Bawah Umur Meluas