Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Hong Kong Larang Partai Gurem Pro-Independensi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 September 2018 06:17 6:17 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 September 2018 06:17
Bagikan
Hong Kong aktivis pro-independen.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah di Hong Kong menyatakan terlarang sebuah partai kecil yang mengkampanyekan independensi teritori China itu.

Pihak berwenang setempat mengatakan Hong Kong National Party (HKNP) membahayakan keamanan nasional, lapor BBC Senin (24/9/2018).

Menteri urusan keamanan di Hong Kong John Lee mengatakan kelompok tersebut menyebarkan “kebencian dan diskriminasi terhadap China daratan.”

HKNP merupakan partai gurem dan dukungan terhadap gerakan independensi Hong Kong itu sangat sedikit mendapatkan dukungan warga teritori China berbahasa Kanton itu.

Sikap bermusuhan yang ditunjukan pemerintah terhadap HKNP justru mempopulerkan nama kelompok itu dan tokohnya Andy Chan di level internasional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada bulan Agustus, dia menyampaikan pidato kontroversial dalam pertemuan Foreign Correspondent Club (FCC) di Hong Kong, sehingga menyulut kecaman dari Beijing an tekanan bagia FCC untuk membatalkan acara itu.

Berdasarkan formula “satu negara, dua sistem” Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang dikembalikan ke China pada tahun 1997 yang menikmati otonomi sangat luas dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati wilayah lain China. Beijing setuju untuk memberikan Hong Kong hak otonomi yang sangat luas dan meperbolehkannya mempertahankan sistem sosial dan ekonominya selama 50 tahun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya partai mahasiswa indonesia “Salahkah bila Mahasiswa Turun Aksi Menanyakan Kepemimpinan Jokowi?”
Tulisan selanjutnya Brazil Tangkap Bendahara Pencuci Uang Kelompok Hizbullah di Kasino

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?