Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penjaminan HAM pada Penindakan Terorisme dinilai Gagal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2018 14:14 2:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Oktober 2018 14:14
Bagikan
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat korban ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/05/2017) dinihari.
Bagikan

Hidayatullah.com– Temuan lain KontraS dalam evaluasi empat tahun kinerja hak asasi manusia (HAM) pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) adalah, dari 46 Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), sebagian besarnya tidak cukup jelas status pencapaiannya.

Ada empat RANHAM yang sangat signifikan gagal dijalankan dan memundurkan target capaiannya.

Yakni pembuatan sejumlah PP dan Perpres aturan turunan UU Sitem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembuatan sejumlah PP dan Perpres aturan turunan UU Disabilitas, ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa, dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menjelaskan, pemenuhan realisasi atas RANHAM terjadi karena secara umum RANHAM 2015-2019 menetapkan agenda-agenda yang lebih mudah dan realistis untuk dicapai. Seperti; peningkatan fungsi-fungsi koordinasi, penguatan institusi, harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pendidikan dan peningkatan kesadaran maysarakat tentang HAM.

Baca: KontraS Nilai Perhatian Pemerintah pada HAM Rendah

“Namun, ini juga menjadi sasaran kritik karena beberapa rumusan target rencana aksi justru bersifat minimalis, mundur, dan tidak mencakup isu-isu yang selama ini menjadi fokus, perhatian, dan menjadi prioritas dari lembaga-lembaga pemantau hak asasi manusia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti terkait dengan kebebasan berekspresi dan berorganisasi, isu penghentian segala praktik dan bentuk-bentuk penyiksaaan, extrajudicial killing, penghapusan hukuman mati, isu pembela HAM; termasuk kasus Munir dan Novel Baswedan, impunitas, akuntabilitas HAM di Aceh dan Papua, perlindungan kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan,” terangnya dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca: 20 Tahun Reformasi, Pusdikham Uhamka Soroti Penanganan Kasus HAM

Sementara itu, lanjut Yati, dari 164 rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) yang diakomodasi oleh Pemerintah Indonesia, tujuh isu utama gagal dijalankan dan mengalami kemunduran. Di antaranya agenda penghapusan impunitas, penuntasan kasus masa lalu, penghilangan paksa, penghapusan dan pencegahan praktik penyiksaan, penghapusan hukuman mati, jaminan HAM dalam penindakan tindak pidana ‘terorisme’, pelindungan pembela HAM dan jurnalis, penghormatan dan jaminan HAM di Papua, dan kebebasan lainnya yang menurutnya fundamental.

“Secara spesifik kinerja buruk pemerintah dapat dilihat dalam tidak dipenuhinya 10 rekomendasi untuk memberikan perlindungan yang memadai untuk pembela HAM dan jurnalis, 6 rekomendasi untuk situasi HAM di Papua, 20 rekomendasi terkait dengan upaya untuk menghapus hukuman mati, 4 rekomendasi untuk penghapusan impunitas dan penghilangan paksa, 12 rekomendasi untuk penghapusan dan pencegahan praktik-praktik penyiksaan, 1 rekomendasi terkait penghormatan HAM dalam perang melawan terorisme, dan 8 rekomendasi terkait hak atas kebebasan yang fundamental,” bebernya.

Baca: KontraS: Tak Satupun Komitmen HAM Jokowi Dipenuhi Secara Penuh

Janji Jokowi terakhir adalah pembukaan akses liputan jurnalis asing di Papua. Yati menuturkan, sejak pertama kali disampaikan ke publik pada Mei 2015, hingga saat ini, masih sangat sulit bagi jurnalis asing untuk mendapatkan izin liputan di Papua. Sejumlah wartawan asing telah dan kembali mengalami penangkapan.

“Hal ini semakin memperburuk citra Indonesia yang terus berjuang menangkis kampanye tuntutan akuntabilitas hak asasi manusia di Papua yang disuarakan para pegiat HAM, pengamat internasional, dan negara-negara pasifik yang memberikan dukungan penuh pada hak bangsa Papua untuk penentuan diri sendiri (self-determination),” pungkasnya.* Andi

Baca: KontraS Desak DPR Segera Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Joko widodoJoko Widodo-Jusuf KallaJokowi-JKJusuf KallaKontrasterorismeYati Adriyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 60 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Festival Hindu India
Tulisan selanjutnya Jerat Utang dan Jatuhnya Khilafah Ustmani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?