Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli hukum: Mengibarkan Bendera Tauhid Tak Melanggar Hukum

Bambang S
Terakhir diupdate: 29 November 2018 13:16 1:16 pm
Bambang S
Dipublikasikan 29 November 2018 13:20
Bagikan
Seminar ‘Bendera Tauhid dalam Lintasan Sejarah, Perspektif Shirah dan Ketatanegaraan Indonesia", di Surabaya, Jawa Timur, Rabu  (28/11/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejak peristiwa pembakaran ‘bendera tauhid’ di Garut, Jawa Barat, umat Islam “ketakutan” mengibarkan bendera tauhid. Padahal pengibaran bendera tauhid itu tidak melanggar hukum. Dengan kata lain dibolehkan. Demikian pendapat Profesor Dr Sateki, SH, M Hum pada seminar ‘Bendera Tauhid dalam Lintasan Sejarah, Perspektif Shirah dan Ketatanegaraan Indonesia”, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu  (28/11/2018).

Dibuka oleh Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Lucky Hermawan, seminar ini digelar oleh GUIB (Gerakan Umat Islam Bersatu), organisasi di bawah naungan MUI Jatim.

Baca: Saudi Sayangkan Pembakaran Bendera Tauhid

Bendera tauhid, lanjut Sateki guru besar sosiologi hukum dan filsafat Pancasila dari Universitas Diponegoro Semarang ini, tidak identik dengan organisasi tertentu, misalnya HTI. “HTI, saya baca di anggaran dasar dan juga penjelasan jubirnya, tak punya bendera,” katanya.

Kata Suteki, tak ada organisasi yang bisa mengklaim bendera tauhid adalah benderanya. “Bendera tauhid milik umat Islam keseluruhan, karena itu semua umat Islam berhak menggunakan. Dan itu dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Suteki menjelaskan, fungsi bendera tauhid itu sangat penting. Ia menjadi lambang persatuan umat Islam. “Tak hanya saat perang, tapi juga saat damai,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pertemuan Ormas dan Pemerintah, Bendera Tauhid tak dilarang

Pelecehan terhadap bendera tauhid, misalnya dengan membakar, menurut Suteki, bisa dipidanakan dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Masalahnya, pada kasus di Garut, pelakunya umat Islam sedangkan yang tersinggung juga umat Islam.

“Di sini kita harus hati-hati, jangan sampai kita diadu domba,” katanya mengingatkan.*

Baca: Membakar Bendera Tauhid Bukan Penodaan Agama?

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukumbendera HTIbendera tauhidGarutHTISatekitauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Solusi Bagi Sempitnya Hati
Tulisan selanjutnya Tak Ada Paksaan, Trengganu Akan Terapkan Pakaian Atlit Patuh Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?