Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Jerman yang Gabung Taliban Divonis Penjara 6 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Desember 2018 09:14 9:14 am
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Desember 2018 09:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Dusseldorf hari Senin (10/12/2018) menyatakan bahwa seorang pria warga negara Jerman berusia 37 tahun bersalah ikut berperang bersama kelompok Taliban di Afghanistan dan menjatuhinya hukuman penjara 6 tahun.

Thomas K, warga Jerman kelahiran Polandia yang dibesarkan di daerah Worms di negara bagian Rheinland-Pfalz , ditangkap oleh pasukan khusus Amerika Serikat dan Jerman di bagian selatan Afghanistan pada bulan Februari. Dia dibawa ke Jerman pada bulan April.

Thomas K, yang tidak dapat disebutkan identitas lengkapnya berdasarkan protokol media yang berlaku di Jerman, juga didakwa dengan tuduhan percobaan pembunuhan karena menembakkan granat mortar ke sebuah kamp militer Afghanistan. Namun, Pengadilan Tinggi Distrik Dusseldorf menyatakan dakwaan itu tidak terpenuhi, lansir DW.

Sebelum pembacaan vonis, terdakwa mengakui bahwa dirinya bepergian ke Pakistan pada tahun 2012 dan ikut bertempur bersama Taliban selama lima tahun. Jaksa penuntut dalam persidangan menuding terdakwa menjadi anggota “Uni Merah” Taliban, yang spesialisasinya melakukan serangan bunuh diri. Di unit itu, dia bertugas melakukan pengintaian terhadap target-tergetnya dan membuat bom.

Terdakwa, yang mengatakan dirinya memeluk agama Islam pada usia 17 tahun setelah kematian ayahnya, juga mengaku mengidap “schizophrenia” dan kerap mengalami depresi. Namun, pakar-pakar kejiwaan mengatakan bahwa masalah kejiwaannya itu tidak menyusutkan kemampuannya untuk melakukan tindak kriminal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Proses persidangan itu, yang dimulai pertengahan pertengahan Oktober, dikawal dengan penjagaan sangat ketat beberapa kilometer jaraknya dari gedung pengadilan.

Media Inggris BBC pada 1 Maret membuat laporan perihal penangkapan seorang warga Jerman yang ikut berperang bersama Taliban di wilayah Helmand, selatan Afghanistan. Kala itu identitasnya belum diketahui, tetapi orang tersebut menurut pihak berwenang Afghanistan mengaku sebagai warga negara Jerman dan berbicara bahasa Jerman, menyebut namanya sendiri Abdul Wadud dan sudah bersama dengan Taliban 8 tahun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas bitcoin Halal Haram Uang Kripto
Tulisan selanjutnya Car Free Day Pertama di Ethiopia Diikuti Ribuan Orang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?