Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Keluarkan 1.453 Pelanggar Tertulis Hari Pertama Larangan Merokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Januari 2019 15:42 3:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Januari 2019 15:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebanyak 1.453 pelanggaran tertulis dikeluarkan dan 3.879 nasehat diberikan kepada individu sampai jam 12 siang pada hari kedua larangan merokok di food court mulai tahun ini.

Menteri Kesehatan Dr Dzulkefly Ahmad mengatakan total 611 personel penegakan dari Kementerian Kesehatan (KKM) telah mengunjungi 2.786 restoran, termasuk yang beroperasi 24 jam hingga saat itu.

“Personel penegak kesehatan Depkes telah diingatkan untuk tidak mengeluarkan senyawa dalam waktu enam bulan penegakan pendidikan yang dilarang dan hanya dapat memberikan pelanggaran tertulis,” katanya pada konferensi media di kementeriannya hari ini (Rabu, 2 Januari 2019), sebagaimana dikutip Kantor Berita Bernama.

Baca:  Makanan Halal dan Larangan Merokok di Negeri Gajah Putih

Larangan merokok di semua restoran dan rumah makan di Malaysia dimulai hari Selasa,  1 Januari 2019, awah Peraturan 11 tentang Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004.

Pemilik atau pengelola tempat makan yang gagal menunjukkan rambu larangan merokok dapat didenda hingga RM 3.000 (Rp 10,5 juta) atau dipenjara hingga enam bulan di bawah Peraturan 12 dari Pengendalian Peraturan Produk Tembakau 2004.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Untuk pelanggaran karena gagal memastikan bahwa tidak ada yang merokok dan menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM 5.000 (Rp 17,5 juta) atau dipenjara hingga satu tahun.

Dzulkefly mengatakan sebagian besar dari mereka yang menerima pemberitahuan pelanggaran tertulis dan saran mengatakan mereka tidak mengetahui larangan merokok di tempat makan yang sudah berlaku.

Baca:  Inggris Semakin Sehat Setelah Larangan Merokok

Menurut dia, sampai tengah hari, total 7.451 brosur dibagikan dan 28 telepon diterima oleh Departemen Kesehatan mengenai masalah larangan merokok di tempat makan.

Dr Dzulkefly puas dengan dukungan dan momentum positif yang ditunjukkan oleh masyarakat dan organisasi non-pemerintah tentang larangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa tempat makan di negara itu bebas asap rokok.

“Perokok tidak diperbolehkan merokok sama sekali tetapi mereka dilarang menyebarkan bahaya asap rokok kepada orang lain, jadi mereka perlu merokok jauh dari publik,” katanya, yang juga berbagi kegembiraan melihat foto-foto yang memperlihatkan perokok mengisolasi diri mereka pada jarak tiga meter. pada platform media sosial.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan merokokMalaysiamerokokrestoranrumah makantembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Menunggu Jawaban Saudi soal Biometrik Jamaah Umrah
Tulisan selanjutnya Dubes Korsel untuk Italia Minta Suaka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?