Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Permohonan Isbath Nikah Poligami Siri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2019 13:08 1:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2019 13:08
Bagikan
Pengantin pria diidentifikasi bernama Motaz Hilal
Bagikan

Oleh: Neng Djubaedah

 

SURAT EDARAN Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian III: Rumusan Hukum Kamar Agama, huruf A: Hukum Keluarga, angka 8 merumuskan tentang: Permohonan  Isbath Nikah Poligami atas dasar nikah siri“, bahwa “Permohonan isbath nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tifak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan asal-usul anak”.

Menurut penulis, Poligami siri mungkin terjadi;

Pertama,  karena suami memang dengan sengaja beristeri lebih dari seorang hanya untuk memperturutkan hawa nafsu, bukan digunakan sebagai pintu darurat.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Kedua, poligami dilakukan sebagai pintu darurat, akan tetapi isteri tidak memberikan izin. Padahal kondisi isteri termasuk dalam suatu kondisi yang menjadi salah satu alasan bagi suami untuk melakukan poligami.

Terhadap permohonan isbath nikah poligami siri yang ditujukan untuk rekreasi seksual, bukan sebagai pintu darurat, maka keputusan neit onvantkelijke verklard atau “dinyatakan tidak dapat diterima” dapat dipertimbangkan.

Dan status perkawinan siri pada poligami siri yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 14 KHI tentang rukun nikah tetap berlaku, bahwa perkawinan siri tersebut sah menurut hukum agama (Islam), namun KUA tidak dapat mencatatkan perkawinan siri tsb tanpa keputusan Pengadilan Agama.

Dengan demikian, suami isteri yang terikat dalam poligami siri tersebut tidak memiliki Akta Nikah atau Kartu Nikah sebagai alat bukti perkawinan mereka. Pembuktian perkawinan mereka dapat dibuktikan oleh alat bukti selain Akra Nikah dan Kartu Nikah.

Namun terhadap permohonan isbath nikah poligami siri yang dilakukan sebagai pintu darurat yang memenuhi syarat alternatif (isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau isteri tidak dapat melahirkan anak), dan suami pun memenuhi syarat kumulatif, terkecuali syarat izin isteri, karena isteri idak memberikan izin.

Oleh karena itu, demi cinta suami kepada isterinya  karena Allah semata, dan karena cintanya kepada Allah agar ia tidak melakukan perzinaan atau liwath (homoseksual), maka suami terpaksa melakukan poligami siri.

Maka terhadap poligami siri dalam bentuk kedua ini, yaitu poligami sebagai pintu darurat, hendaknya Hakim tetap memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan isbath nikah poligami siri tersebut. Supaya rasa keadilan dapat terwujud.

Mengenai status anak hasil poligami siri dijamin oleh SEMA No. O3 Tahun 2018 bahwa untuk kepentingan anak dapat diajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Pasal 55 UU Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam menentukan tentang asal-usul anak.

Namun, walau bagaimanapun, asal-usul anak hasil poligami siri tetap harus melibatkan orang-tuanya yang melalukan poligami siri. Wallahu ‘alam bishawab.*

Penulis adalah dosen Fakultas Hukum UI,  dan pemerhati keluarga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum Islammenikahnikahpoligamisirri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 11 Kepala Daerah dan 1 Menteri Terancam Pidana Pemilu
Tulisan selanjutnya Ustadz Arifin Dibawa ke Penang Periksa Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?