Hidayatullah.com—Pengadilan di China menghukum mati seorang warga negara Kanada terdakwa penyelundupan narkoba.
Robert Lloyd Schellenberg awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018, tetapi pengadilan banding menilai hukumannya terlalu lunak.
Kanada mengecam keputusan pengadilan itu.
“Sangat merisaukan kami sebagai pemerintah, seperti halnya teman-teman dan sekutu internasional kami, bahwa China memilih untuk mulai sewenang-wenang menerapkan hukuman mati, seperti kasus yang menimpa seorang warga negara Kanada ini,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau.
China marah dengan penangkapan Meng Wanzhou, 46, putri dari pendiri Huawei oleh aparat Kanada atas permintaan Amerika Serikat. Sejak itu, sejumlah warga negara Kanada ditangkap aparat China dengan tuduhan membahayakan keamanan negara.
Schellenberg, yang diyakini berusia 36 tahun, ditangkap pada 2014 dan dituduh berencana menyelundupkan 227kg methamphetamine dari China ke Australia.
Pada November 2018 pengadilan memberikan hukuman 15 tahun penjara. Namun menyusul banding, pengadilan tinggi di kota Dalian hari Senin (14/1/2019) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Kanada itu. Pengadilan juga memerintahkan agar semua aset finansialnya disita.
“Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai turis,” kata Schellenberg sebelum sidang pembacaan vonis digelar, lapor AFP.
Dia memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
China selalu membantah bahwa pihaknya menggunakan sistem hukumnya untuk menangkap warga Kanada sebagai balasan dan alat tawar-menawar politik dalam kasus Meng Wanzhou.*