Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Medan: Warga Protes Tempat Tinggal Pendeta Dijadikan Rumah Ibadah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Januari 2019 20:13 8:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Januari 2019 20:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Warga melakukan protes atas berlangsungnya kegiatan ibadah di tempat tinggal Pendeta Jans Fransman Saragih yang berlokasi di Jalan Permai 4 Blok B Griya Martubung No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Al Ahyu yang membenarkan bahwa memang ada protes tersebut.

Aksi protes terjadi pada Ahad (13/01/2019), saat sejumlah umat Nasrani sedang menjalankan ibadah di rumah sang pendeta. Protes terjadi karena sejumlah umat Nasrani memanfaatkan tempat tinggal Pendeta Jans Fransman sebagai rumah ibadah.

Baca: Heru Susetyo: Pembakaran Rumah Ibadah Terkategori Radikal

“Warga protes karena tempat tinggal digunakan sebagai rumah ibadah. Itu rumah pribadi Pendeta Jans Frasman Saragih yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah,” jelas Al Ahyu melalui keterangan tertulis kutip website resmi Kanwil Kemenag Sumut, Senin (14/01/2019).

“Warga protes, bukan menggeruduk apalagi menyerang, karena rumah itu belum memiliki izin sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Al Ahyu, keberatan warga sudah disampaikan sejak Agustus 2018 lalu. Pihak Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan sudah mempertanyakan surat lzin Mendirikan Bangunan (lMB), Keterangan Situasi Bangunan (KSB), serta fotocopy surat tanah kepada Pendeta Jans Fransman.

Dua bulan berikutnya, November, pihak kelurahan juga sudah meminta Pendeta Jans Fransman untuk tidak menggunakan tempat tinggalnya sebagai rumah ibadah.

Baca: Menag Sampaikan 9 Ketentuan Ceramah Agama di Rumah Ibadah

Akhir November 2018, lanjut Al Ahyu, KUA Medan Labuhan menerima surat warga yang meminta penjelasan terkait aturan dan persyaratan pendirian rumah ibadah. Berdasarkan surat tersebut, KUA Medan Labuhan memberikan jawaban yang ditembuskan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Pendeta Jans Fransman.

“KUA mengimbau Pendeta Jans untuk menghentikan kegiatan ibadah di tempat tinggalnya hingga terpenuhinya kelengkapan dokumen legal yang dipersyaratkan sebagai rumah ibadah,” tuturnya.

Pada 6 Desember 2018, digelar rapat di Aula Kantor Camat Medan Labuhan. Rapat mengundang Muspika Kecamatan, Kemenag Kota Medan, MUI Kecamatan, FKUB Kota Medan, dan masyarakat yang bersengketa.

Rapat ini menyepakati bahwa tempat tinggal Pendeta Jans tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah hingga Desember 2018 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2019.

Baca: Menag Sebut PBM 2006 Acuan Pendirian Rumah Ibadah

Terhitung 1 Januari 2019, tempat tinggal tersebut tidak boleh digunakan lagi sebagai rumah ibadah hingga memiliki izin. Namun, Pendeta Jans ternyata menolak menandatangani surat kesepakatan tersebut. Aktivitas ibadah tetap dilakukan pada 6 Januari 2019 sehingga sehari setelahnya Kecamatan Medan Labuhan bersurat ke Kapolsek untuk menertibkan.

“Minggu kemarin, warga protes, menagih hasil kesepakatan 6 Desember 2018 kepada Pendeta Jans. Hari itu, Pendeta Jans Fransman membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.

Ahyu memastikan suasana saat ini sudah kondusif. Pendeta Jans Fransman juga berjanji akan menghentikan kegiatan ibadah di rumahnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al AhyugerejaKanwil Kemenag MedanKemenagmedanMedan LabuhanNasranipendetaPendeta Jans Fransman Saragihrumah ibadahSKB tiga menteriSumatera Utara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentagon Setuju Perpanjangan Masa Penugasan Tentara di Perbatasan dengan Meksiko
Tulisan selanjutnya Kasus Meikarta, Pakar Hukum: KPK Harus Panggil Mendagri Tjahjo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?