Hidayatullah.com -Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk halal kian meningkat dari waktu ke waktu.
Bagi umat Islam, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan. Maka, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, dalam peringatan milad MUI ke-30 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/01/2019).
Lukman juga menjelaskan, sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui tanda halal di produk menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk di pasar internasional.
“Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan MUI, dalam hal ini LPPOM MUI, perlu diperkuat regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal. Karenanya UU No 33 Tahun 2014 telah dikukuhkan oleh DPR untuk menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Lukman.
Menag mengatakan, MUI merupakan mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga, MUI adalah institusi penting yang tetap memiliki kewenangan dalam tiga hal ketika BPJPH mulai beroperasi nanti.
Yakni, penetapan fatwa kehalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal.
LPPOM MUI, tambahnya, akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan tentu BPJPH,” ujarnya.* Andi