Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MA Prancis Bolehkan Polisi Pakai Senapan Flashball Hadapi Demonstran

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Februari 2019 12:21 12:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Februari 2019 06:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Conseil d’État (Dewan Negara), mahkamah agungnya Prancis, memutuskan bahwa anggota kepolisian dapat menggunakan senjata peluncur peluru karet yang kontroversial untuk menghadapi pengunjuk rasa.

Dilansir RFI, keputusan hari Jumat (1/2/2019) itu berarti membolehkan polisi menggunakan peluru karet flashball ketika menghadapi berbagai aksi unjuk rasa, termasuk demonstrasi Rompi Kuning, meskipun sebelumnya telah melukai sejumlah orang.

Senjata yang dipermasalahkan itu adalah lanceurs de balles de defense (LBD). Jenis senjata itu melontarkan proyektif peluru non-metal seperti peluru plastik, peluru karet, serta flashball. Peluru bola karet konvensional akan memantul ketika menghantam obyek sasaran, sedangkan flashball akan pecah menjadi berkeping-keping dan diklaim lebih aman dibanding peluru karet biasa yang lebih keras hantamannya.

Hari Rabu (30/1/2019), Human Rights League dan CGT mengatakan bahwa senjata itu berbahaya dan telah menyebabkan sejumlah luka serius –seperti kebutaan, kecacatan permanen pada tangan dan tulang patah– sejak aksi demonstrasi Rompi Kuning mulai digelar pada November 2018.

Para pengkritik penggunaan LBD juga mempertanyakan legalitasnya dan apakah anggota kepolisian yang menggunakannya mendapatkan pelatihan yang memadai.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Patrice Spinosi, pengacara yang mewakili Human Rights League, mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa gugatan baru akan diajukan terkait penggunaan senjata kontroversial itu dalam jangka panjang dan bukan sekedar dalam situasi-situasi tertentu.

Pihak pengadilan mengatakan bahwa penggunaan senjata itu diperlukan untuk menertibkan situasi yang kacau akibat unjuk rasa yang diwarnai kekerasan dan pengrusakan.

Meskipun demikian, mahkamah itu menegaskan bahwa penggunaan LBD akan diatur ketat melalui UU Keamanan Dalam Negeri.

Sementara aparat keamanan di Prancis diperbolehkan menggunakan senjata LBD, sejumlah negara Eropa lain menganggapnya berbahaya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Unida Kumpulkan Jurnalis Alumni Pondok Darussalam Gontor
Tulisan selanjutnya Kerabat dan Teman Narapidana Memprotes Kondisi Penjara Brooklyn

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?