Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aktivis Pendidikan dijerat hukum di Jambi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Februari 2019 05:45 5:45 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Februari 2019 05:45
Bagikan
Sidang perdana terkait pembangunan SMK swasta di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (06/02/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang aktivis pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sumono (SM), dijerat perkara hukum terkait pembangunan SMK swasta yang berlokasi di Jl Mubarok, Desa Mandalajaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (06/02/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hadir sebagai terdakwa adalah SM, Kepala Sekolah sekaligus Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMK Agribisnis Tanjung Jabung Barat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Dr Dedy Muchti Nugroho SH MHum dengan Hakim Anggota Edi Istanto SH dan Hiasinta Fransiska Manalu SH.

Agenda sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB berisi Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Silvi Muliani Lestari, SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tim Penasihat Hukum SM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Advokat Dr Dudung Amadung Abdullah SH mengatakan, dalam dakwaan, SM didakwa melanggar sejumlah pasar.

Yaitu, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini dimulai ketika tahun 2016, SM selaku Kepala Sekolah mendapat bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI dengan total bantuan sebesar Rp. 2.721.957.000,” ujarnya dalam siaran persnya diterima pada Kamis (07/02/2019).

Bantuan diterima dalam dua termin, masing masing Rp. 1.695.369.900,- pada bulan Juli 2016 dan sebesar Rp. 1.026.587.100,- pada bulan November 2014.

“Dana sebanyak Rp. 2.721.957.000,- diperuntukan untuk pembangunan ruang kelas sebanyak 6 ruang, ruang praktik siswa 2 ruangan, jamban 1 unit, ruang kantor 1 ruangan serta beberapa alat praktik pertanian.

Proses Pembangunan berhasil diserahterimakan pada bulan Desember 2016, namun dalam proses pelaporannya, Jaksa menemukan beberapa temuan, di antaranya dari total dana bantuan Rp. 2.721.957.000,-, jumlah dana yang didukung dengan alat bukti adalah sebesar Rp. 2.333.231.650,- sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp. 388.725.350,- tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil,” paparnya.

Di samping itu, terang Dudung, Jaksa menilai bahwa penunjukan langsung yang dilakukan SM terhadap Pihak Pelaksana Pengadaan adalah Pelanggaran lain yang dilakukan oleh SM.

Dudung menilai bahwa apa yang dilakukan oleh SM adalah kealfaan berupa belum diselesaikannya proses pelaporan, sehingga ada selisih dana yang tidak didukung dengan alat bukti yang riil.

“Adapun amanah proyek pembangunan bisa dilakukan oleh SM sesuai dengan waktu dan aturan. Sedangkan perihal penunjukan langsung yang dilakukan oleh SM terhadap Pelaksana Pengadaan, ini terjadi karena tidak ada pihak yang bersedia melaksanakan pembangunan di lahan Rawa, karena resikonya tinggi.

Sementara waktu terus bergulir namun belum juga ada yang bersedia, maka inilah yang menurut SM kemudian melakukan penunjukan langsung,” paparnya.

Tim Penasihat Hukum akan membuktikan itu semua dalam proses sidang selanjutnya dan tetap menghormati setiap proses peradilan yang akan berlangsung.

Menurut Agenda, Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/02/2019) dengan genda Kesaksian dari Pihak Jaksa.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivis pendidikanDudungjambiLBH HidayatullahSMKSumono
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanggapan Gus Solah Soal NU disebut Organisasi Radikal
Tulisan selanjutnya Tidak Berwujud itu Lebih Menguntungkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?