Hidayatullah.com—Belasan negara bagian di Amerika Serikat melayangkan gugatan hukum atas kebijakan Presiden Donald Trump yang memberlakukan status darurat berkaitan dengan pembangunan tembaok di sepanjang perbatasan dengan Meksiko.
Dilansir DW, hari Senin (18/2/2019) Kepala Kejaksaan California Xavier Bacerra mengumumkan bahwa 16 negara bagian melayangkan gugatan hukum atas pemerintah pimpinan Presiden Trump terkait kebijakan darurat nasional yang belum lama ini diumumkannya.
Trump mengumumkan status darurat nasional pada 15 Februari guna mendapatkan dana untuk pembuatan tembok di sepanjang perbatasan dengan Meksiko, setelah dia gagal meyakinkan Kongres AS untuk menyetujui anggaran negara yang didalamnya termasuk biaya pembangunan tembok tersebut.
Negara bagian California memimpin gugatan tersebut dan prosedurnya sudah diajukan ke salah satu pengadilan federal di wilayah negara bagiannya.
Negara bagian Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon dan Virginia bersama-sama mengajukan gugatan hukum itu dengan argumen bahwa langkah pemerintahan Trump itu telah melanggar konstitusi Amerika Serikat.*