Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Hargai Banding Hayati ke BKN

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Maret 2019 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2019 10:57
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) menghargai langkah Hayati Syafri mengajukan banding administrasi atas pemecatannya ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (04/03/2019).

Hayati merupakan dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, yang belum lama ini dipecat sebagai ASN oleh Menteri Agama RI.

“Aturannya memang seperti itu. Jika ada keberatan, silakan lakukan banding,” kata  Kasubbag TU dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag, Nurul Badruttamam kepada hidayatullah.com semalam, Senin (04/03/2019).

Baca: Hayati: Kemenag pernah Minta Buka Cadar Jika Mau Mengajar

Soal pengakuan Hayati yang pernah ditawari Itjen dengan dua pilihan: “Tetap boleh mengajar asal buka cadar atau hanya dijadikan pegawai bukan dosen”, Nurul mengatakan hal itu sudah masuk pada substansi perkara.

“Saya kira penjelasan nantinya akan disampaikan Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses banding ini,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Semalam, Nurul mengaku baru mendengar informasi soal banding Hayati.

“Tentu Kementerian Agama siap kooperatif dan memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.

Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan

Hayati mengajukan banding administrasi atas pemecatannya ke BKN, Senin (04/03/2019), didampingi Yayasan Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.

Hayati mengaku pernah diminta oleh Itjen Kemenag agar membuka cadar kalau mau mengajar.

Permintaan itu, tutur Hayati, disampaikan pihak Itjen saat pertemuan dengan dirinya dan PAHAM Sumatera Barat saat membahas penonaktifannya sebagai dosen pada tahun 2017.

“Ketika pertemuan dengan Itjen dan (saya) didampingi PAHAM Sumatera Barat, Itjen memaparkan ada beberapa absensi (ketidakhadiran) dan permasalahan cadar yang memang merupakan masalah di awal-awal,” tutur Hayati kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di gedung BKN, Jakarta, Senin (04/03/2019).

Baca: Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus

Sebelumnya ia dipecat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena dianggap melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja. Perbuatannya ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Kemenag membantah bahwa cadar yang digunakan Hayati sebagai penyebab Muslimah tersebut dipecat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNcadardosen bercadarHayati SyafriKemenaglarangan bercadarpemecatan ASN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Manuskrip Kuno Ungkap Kisah Jejak Tsunami Aceh
Tulisan selanjutnya Kasus Andi Arief, Sandi Ajak Perangi Peredaran Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?