Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dai Labuhan Batu Divonis 7 Bulan Bui, Denda Rp 5 Juta

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 April 2019 07:28 7:28 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 April 2019 07:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, memvonis penjara selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu.

“Berarti Pak Hamizon tinggal menjalani hukuman 2 bulan lagi,” ujar Tim Kuasa Hukum HM, Dr Dudung Amadung Abdullah kepada hidayatullah.com, Rabu (03/04/2019), mengingat selama ini HM telah menjalani kurungan.

Putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Al-Madyan itu disambut haru dan histeris oleh pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pimpinan ormas di Rantauprapat, Selasa (02/04/2019).

Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten

Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari Dudung, Hamsyaruddin, dan Erwinsyah Putra (para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah) menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut.

Tim Penasehat Hukum akan berkoordinasi lagi dengan HM dan keluarganya untuk menentukan putusan menerima atau menolak vonis tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehari sebelumnya, Senin (01/04/2019) Tim Kuasa Hukum menyampaikan Nota Pembelaan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam Pembelaanya, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Tuntutan Jaksa tidak berdasar dan penuh keterpaksaan. Hal tersebut karena dalam fakta persidangan, postingan HM yang dituduhkan Jaksa tidak bisa dibuktikan.

Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Tak Ditemukan 3 Unggahan yang Dituduhkan

Dua postingan di dinding Facebook HM tidak muncul saat pembuktian di hadapan Majelis Hakim.

Demikian halnya, analisis yuridis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum menilai bahwa ujaran kebencian yang dituduhkan JPU jika dikaitkan dengan unsur niat yang harus ada dan menyertai HM saat membuat caption, justru tidak terbukti.

“Karena terdakwa tidak punya niat untuk menyebarkan kebencian kepada siapapun, serta tidak berdasar kebencian pada siapapun,” jelas Dudung.

Begitu pula, terkait tuduhan muatan SARA, semua tidak bisa dibuktikan, karena dalam semua postingan HM, masih kata Dudung, tidak ada satu pun yang menyebut nama Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang ada di Indonesia.

Baca: Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Pada saat pembacaan nota pembelaan, Dudung mempertanyakan, apakah pantas seseorang seperti HM yang dalam kesehariannya memelihara, merawat, dan menyantuni anak-anak yatim di pesantren yang dikelolanya, justru harus mendekam di penjara karena tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan?

“Apakah pantas seorang dai kamtibmas yang selama ini menjaga keharmonisan di tengah masyarakat justru harus dipenjara karena dakwaan yang tidak bisa dibuktikan?”

Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap menghormati putusan vonis Majelis Hakim, serta mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang sangat profesional, dari mulai pihak kepolisian, jaksa, dan majelis hakim.

“Tim Penasihat Hukum juga berharap semoga di masa yang akan datang tidak ada lagi dai dan ulama yang berhadapan dengan hukum gara-gara menggunakan media sosial. Tim juga berharap agar para dai lebih bijak dalam mengekspresikan dirinya melalui media sosial,” imbauhnya.

Baca: Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Seperti diketahui sebelumnya, HM dihadapkan ke pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang  ITE.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, Maulita Sari, Susi Sihombing, dan Dicky Aditya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahRumah Yatim Tunas BangsaUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPN: Pesawat Prabowo Dihalangi Jet Tempur, Atas Perintah Siapa?
Tulisan selanjutnya Helikopternya Tak Diberi Izin Mendarat, Prabowo Batal Sapa Ribuan Warga Medan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?