Hidayatullah.com– Dengan waktu tersisa menuju Pemilu 2019 yang tinggal 7 hari lagi, Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil & Berintegritas (BMPPAB) menuntut KPU, Pemerintah, dan DPR untuk segera membuat keputusan atas DPT yang dinilai bermasalah tersebut.
Keputusan yang dimaksud, terang Koordinator BMPPAB Dr Marwan Batubara, yaitu pertama, memutuskan agar seluruh 17,5 juta DPT yang bermasalah segera dihapus dari DPT Pemilu 2019, dan dilakukan verifikasi ulang pada DPT bermasalah tersebut untuk dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Kedua, memastikan TPS-TPS tambahan untuk disiapkan di lapas, rumah sakit, dan panti sosial bagi warga negara Indonesia. Pada saat yang sama memastikan bahwa data pemilih bagi yang pindah di TPS tambahan tersebut dicoret di alamat asalnya.
Baca: BMPPAB: 17,5 Juta DPT Bermasalah, KPU-Kemendagri Harus Sikapi Serius
Marwan menambahkan, untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan dapat mengakomodasi berbagai perubahan pada kedua tuntutan tersebut, terlebih dahulu perlu disiapkan payung hukum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BMPPAB pun meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk menjamin selesainya DPT Final sebelum Pemilu 2019, termasuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan para narasumber dan pakar yang berbicara pada seminar.
Sejalan dengan hal-hal di atas, BMPPAB juga mendesak dan mendorong Bawaslu untuk memperkuat pengawasan terhadap KPU.
“Dan kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan segenap rakyat Indonesia untuk terlibat aktif menyuarakan tuntutan di atas. Pada saat yang sama kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk mengawasi dan memverifikasi calon pemilih dengan mencocokkan DPT dengan calon pemilih di TPS masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (09/04/2019) dalam siaran pers diterima hidayatullah.com.
Menurut Marwan, jika 17,5 juta DPT bermasalah ini tidak segera diperbaiki dan terdapat bukti-bukti yang telah diyakini telah menjadi faktor kemenangan paslon tertentu, “maka kami khawatir hal ini dapat memicu terjadinya keributan, chaos, atau situasi yang membahayakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia.”
“Kita semua tidak ingin itu semua terjadi. Dan kita semua berharap Indonesia tetap utuh dalam damai dan persatuan,” katanya juga.
Oleh karena ituitu, untuk mencegah agar semua itu tidak terjadi, BMPPAB meminta KPU dan seluruh lembaga terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera menyelesaikan persoalan DPT di atas.
Baca: BPN sebut Jutaan Data Pemilih Tak Wajar, MPR Minta KPU Rapikan DPT
“KPU Pusat tidak cukup hanya melakukan pencocokan dan penelitian melalui seluruh aparat yang dimiliki, tetapi juga harus turun ke lapangan dalam rangka validasi dan verifikasi data DPT secara akurat. Metode kredibel yang digunakan untuk perbaikan dan penyelesaian masalah DPT tersebut pun harus disiapkan secara seksama dan diumumkan kepada publik,” sarannya.
Sesuai dengan keputusan Rapat Pleno KPU tanggal 15 Desember 2018, DPT Final seharusnya ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 17 Maret 2019. Faktanya, ungkap Marwan, saat ini batas waktu tersebut telah terlewati dan DPT Final tak kunjung ditetapkan. Padahal, sesuai prinsip pemilu demokratis “one man one vote”, maka setiap suara dari 17,5 juta DPT bermasalah tersebut harus dicoklit, untuk diverifikasi dan divalidasi satu per satu! Validasi 17,5 juta DPT bermasalah tidak cukup hanya dilakukan melalui proses sampling seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU, Viryan Aziz pada saat seminar pada 26 Maret 2019 di Gedung DPR.*