Hidayatullah.com– Berdasarkan hasil pengamatan, pengecekan, dan penelitian yang serius, sungguh-sungguh, dan mendalam selama ini, telah ditemukan adanya potensi kecurangan yang sangat besar. Potensi kecurangan yang paling parah dan secara signifikan dapat mempengaruhi hasil pemilu di antaranya adalah di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Demikian diungkapkan Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil & Berintegritas (BMPPAB) Dr Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (09/04/2019). BMPPAB terdiri dari RGP, API, APPSI, BKMT, APTSI, DSKS, Laskar TPS, BSU, UPN, FORSAP, TUWAI, TPM, dan REKAT Indonesia.
BMPPAB mendesakn pihak-pihak terkait agar menyikapi secara serius persoalan tersebut.
Di antara rincian hasil temuan itu adalah, pertama, ditemukannya data pemilih yang janggal dan tidak wajar, yakni pemilih dengan tanggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember dalam jumlah yang sangat besar, masing-masing 2,3 juta, 9,8 juta dan 5,4 juta, dengan total sekitar 17,5 juta.
Baca: Spanduk 100 Meteran ‘Hapus DPT Invalid’ Dibentangkan di GBK
“Kedua, data yang tidak wajar tersebut berasal dari data invalid, data ganda, dan data yang tidak melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian). Sebagai contoh, ditemukan di sebuah TPS adanya 228 orang yang lahir pada tanggal yang sama. Keanehan ini terdapat pada ribuan TPS yang terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu,” sebutnya dalam siaran persnya.
Ketiga, ditemukannya dugaan duplikasi data Kartu Keluarga (KK) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga berimplikasi pada jumlah DPT ganda dalam jumlah jutaan pada 5 provinsi di Pulau Jawa.
“Keempat, ditemukan pula data KK yang manipulatif, satu KK ada yang berisi ratusan hingga ribuan orang di Banyuwangi, Magelang, dll. Hal ini merupakan manipulasi serius yang melanggar Pasal 488 UU Pemilu No.7/2017,” ungkapnya.
Kelima, masih terang Marwan, temuan DPT invalid ini terjadi di beberapa wilayah dengan konsentrasi jumlah kasus terbesar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta.
“Bila ditambah dengan beberapa wilayah lain, total akumulasi dugaan DPT tidak wajar meliputi sekitar 17,5 juta kasus,” bebernya.
Marwan mengatakan, ditemukannya DPT yang mengandung banyak ketidakwajaran, tidak logis, dan invalid ini merupakan persoalan yang sangat serius.
“Fakta ini dapat mengancam Presiden-Wakil Presiden terpilih kehilangan legitimasi dari rakyat. Jika ini terjadi, maka hampir pasti akan terjadi chaos yang jika tak terkendali akan berujung ke arah terjadinya people power, bahkan bisa saja meluncur menjadi revolusi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemerintahan yang tidak mendapatkan dukungan rakyat akan berada dalam posisi sangat lemah dan rawan untuk dijatuhkan oleh people power. Jika ini sampai terjadi, maka negara bangsa (nation state) yang diletakkan dasar-dasarnya oleh para pendiri bangsa dapat berakhir menyusul nasib Uni Soviet dan Yugoslavia.
“Kita semua tidak ingin itu semua terjadi. Dan kita semua berharap Indonesia tetap utuh dalam damai dan persatuan. Maka dari itu, untuk mencegah agar semua itu tidak terjadi maka kami meminta KPU dan seluruh lembaga terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera menyelesaikan persoalan DPT di atas.
KPU Pusat tidak cukup hanya melakukan pencocokan dan penelitian melalui seluruh aparat yang dimiliki, tetapi juga harus turun ke lapangan dalam rangka validasi dan verifikasi data DPT secara akurat. Metode kredibel yang digunakan untuk perbaikan dan penyelesaian masalah DPT tersebut pun harus disiapkan secara seksama dan diumumkan kepada publik,” ungkapnya.*