Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nelayan Aceh Pantang Melaut Selama Hari Raya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Juni 2019 05:40 5:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juni 2019 05:40
Bagikan
[Ilustrasi] Kapal nelayan Aceh.
Bagikan

Hidayatullah.com– Nelayan di Aceh punya sebuah tradisi unik. Yaitu, selama lebaran, para nelayan berpantang melaut. Begitu pula selama Hari Raya Idul Fitri 1440H, ribuan nelayan di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, tidak melaut untuk mencari ikan.

Aturan tersebut berlaku sudah secara turun-temurun, hingga saat ini masih diberlakukan bagi masyarakat nelayan di Aceh.

“Bagi masyarakat Aceh, melaut pada tanggal 1 sampai 3 Syawal memang tidak diperbolehkan secara agama. Ini adalah pantangan yang tidak boleh dilanggar sama sekali,” ujar Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin, Kamis (06/06/2019) kutip INI-Net semalam.

Sejak aturan adat itu diberlakukan, saat ini nelayan di Aceh tidak lagi berani melaut. Sebab, jika ada nelayan yang melanggar aturan adat, akan lebih mudah terpantau oleh para nelayan lainnya, bahkan ada pengawasan secara khusus.

Baca: Jodoh di Bulan Syawal

Baca: Muslim Sri Lanka Berlebaran di Tengah Kontrol Ketat Keamanan

Apabila ada nelayan yang ditemukan nekat melaut pada hari pantangan, akan diberi sanksi tegas secara adat terhadap pelanggar tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sanksi itu, jelas Amiruddin, berupa penyitaan alat tangkap, penyitaan kapal, dan denda dalam bentuk uang tunai atau denda ternak berdasarkan keputusan hukum adat laut yang berlaku di Tanah Rencong.

“Sanksi ini juga tidak hanya berlaku bagi para nelayan, tetapi siapa pun yang berani melanggar pantangan melaut, tetap akan diberi sanksi. Sekali pun pelanggarnya adalah pihak perusahaan atau pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Selama ini, ada sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Barat yang sudah dikenai hukum adat karena melanggar pantangan. Akan tetapi, jumlahnya tidaklah banyak sebab rata-rata para nelayan enggan mengambil risiko.

Selain pantangan melaut selama hari raya, masyarakat nelayan di Aceh juga punya hari pantang melaut pada hari lainnya. Misalnya, setiap hari Jumat dan setiap tanggal 26 Desember.

Tanggal 26 Desember diperingati sebagai hari duka bagi masyarakat Aceh, mengenang musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Diketahui, tsunami Aceh tersebut merenggut banyak korban jiwa dan harta benda masyarakat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehHari Raya Idul FitriLebarannelayannelayan Acehtsunami Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uni Afrika Tangguhkan Keanggotaan Sudan
Tulisan selanjutnya Uni Eropa akan Persulit Pembuatan Visa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?