Hidayatullah.com–Ketua Umum Senkom, Muhammad Sirot, mengaku tidak ada yang aneh dari penahanan Adam Amrullah, mantan Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh Polsek Bekasi Selatan, Senin (17/02/2014).
“Enggak ada yang aneh. Itu normal,” kata Sirot kepada hidayatullah.com.
Kata Sirot, dia mendapat kabar dari anggotanya di Bekasi, kasus Adam telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Bekasi, yang artinya berkas-berkas dan bukti yang dikumpulkan penyidik telah lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, Polsek Bekasi Selatan dinilai sewenang-wenang menahan Adam karena pihak Kejaksaan belum siap melaksanakan penahanan Adam. Tapi, Sirot mengatakan, itu kewenagan polisi dan ranah hukum.
“Selaku Ketua Umum Senkom saya tidak mencampuri. Itu belum vonis. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Sirot.
Adam Amrullah adalah mantan anggota LDII dan Islam Jamaah yang keluar dan menyatakan taubat dari ajaran Islam Jamaah pada 2008. Bersama para mantan LDII Adam mendirikan Forum Ruju’ Ilal Haq.
Pada 2011 Adam bercerai dengan Narendra atas desakan keluarga besar LDII. Dalam surat gugatan cerai Narendra, Muhammad Sirot tertulis sebagai pengacara Narendra menggugat cerai Adam.*