Hidayatullah.com– Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 diskors sementara selama sekitar 30 menit. “Sidang kita skors dulu sekitar 30 menit untuk shalat ashar,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusannya, anggota majelis hakim MK Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ketidaknetralan aparat Polri yang didalilkan oleh tim pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurutnya, Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.
Aswanto menyatakan, salah satunya pada bukti video yang diberikan tim BPN, setelah dilakukan pemeriksaan secara saksama, tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk mensosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” sebut Aswanto.
Aswanto menyebut bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung paslon capres-cawapres 01 hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita online yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.
Selain itu, mengenai kasus dugaan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Aswanto menyebut bahwa pada persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerangkan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan sebagai temuan, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
MK juga menilai saksi yang diajukan oleh pemohon yaitu Rahmansyah pada persidangan tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatera Utara.
“Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01,” sebutnya.
Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, kata hakim, masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih.* Ant/SKR