Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Murtad Tanpa Abu Bakar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2019 17:11 5:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2019 17:30
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

 

SEORANG penulis liberal, Mun’im A Sirry (ditulis MS) menulis satu artikel dengan tajuk “Tak Ada Dalil Hukum Pindah Agama”. Poin aneh dan menyimpang dari artikel MS adalah: tidak hukuman (duniawi) bagi kasus pindah agama. Dalil-dalil dalam buku fikih klasik pun, menurutnya, tidak berdasar.

Anehnya, MS masih menyatakan bahwa mazhab-mazhab fikih bersepakat bahwa orang yang meninggalkan Islam (apostasy) hukumannya berat. Artinya, konsekuensi hukumnya ada. Bahkan, sejatinya, ulama sepakat (ijmā‘) bahwa yang murtad harus dihukum berat. Bahkan mayoritas ulama menyatakan ‘bunuh’ (qatl). Sampai di sini, pandangan MS menyimpang jauh dari pandangan ulama.

Jika tak ada hukuman duniawi pun, MS tetap salah. Agaknya, MS kudu membaca sejarah perang melawan kaum yang murtad (ahl ar-riddah) yang dilancarkan oleh Khalifah Abu Bakar Shiddiq dan disetujui oleh para Sahabat radhiyallāhu ‘anhum, utamanya Sayyidina ‘Umar ibn al-Khatthāb. (Lihat, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhāwī, Jarīmat ar-Riddah wa ‘Uqūbah al-Murtadd fī Dhau’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1416 H/1996 M), 45-46.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Jika pun MS menegaskan hanya ada hukuman ukhrawi tidak menjadikan murtad kemudian dibolehkan dalam Islam. Ini jelas kerancuan dalam berpikir. Apalagi sampai mengkritik aplikasi hadits man baddala dīnahu faqtulūhu (siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah!) (HR. Al-Bukhārī), sampai bebas dari agama apa saja harus dihukum bunuh. Ini jelas makin kacau. Padahal ini konteks untuk umat Islam yang keluar dari Islam, bukan berkaitan dengan agama lain.

Anehnya, MS seolah membuat hukum baru ketika menyatakan, “Maka hadits tersebut perlu dipahami dalam batasan tertentu. Misalnya, bukan hanya mengganti agama, tapi juga melakukan aktivitas memerangi komunitas agama sebelumnya”. Padahal, ini adalah teks hadits panjang, dari Ibn Mas‘ūd yang diriwayatkan al-Jamā‘ah dimana tiga penyebab seorang Muslim dapat dibunuh: membunuh orang lain, orangtua yang berzina, dan yang meninggalkan agamanya dan merusak komunitas. Bunyi lafad hadītsnya, ...at-tāriku li dīnihi, al-mufāriqu li’l-jamā‘ah. Tapi, penulis senang, karena MS berarti mengakui ada hukum duniawi untuk orang yang murtad dari Islam.

Melanggar Maqāhid as-Syarī‘ah

Sejatinya, umat Islam hari ini tengah menghadapi serangan pemurtadan alias kristenisasi. Gerakan ini nyata, riil, bukan isapan jempol belaka. Apalagi, tokoh Kristen, Dr. Sijabat sejak lama sudah menegaskan bahwa objek yang hendak dikristenkan itu tidak lain memanglah umat Islam Indonesia sendiri. (Lihat, Buya Hamka, Umat Islam Menghadapi Kristenisasi dan Sekularisasi (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), 1

Nah, ketika kondisi riil di atas disinyalir tidak bermasalah justru bermasalah. Apalagi memurtadkan orang yang telah beragama jelas melanggar aturan hubungan harmonis antar umat beragama. Justru teori HAM yang disampaikan oleh MS bermasalah. Dimana menurutnya, “…karena beragama atau tidak adalah urusan pribadi, dan tidak boleh dipaksakan dari luar.” Ini jelas murni pengaruh pemikiran HAM Barat. Dalam konteks Indonesia saja ini salah, karena menyalahi Sila Pertama dari Pancasila.

Dari sisi Islam makin salah. Karena tujuan agama dituruhkan adalah menjaga agama (hifzh ad-dīn): tidak boleh agama dipermainkan, pemeluknya tak boleh dipaksa memeluk agama lain. Konon lagi memaksa orang lain masuk ke dalam Islam. Ini jelas dilarang Allah. (QS 2: 256).

Dalam maqāshid as-syarī‘ah, makna dari menjaga agama adalah: menjaga setiap individu Muslim agar agamanya tak dirusak oleh unsur yang merusak aqidahnya dan amalnya, sehingga merusak agama. Secara keseluruhan, menjaga agama umat Islam dengan cara menolak segala unsur yang membatalkan fondasi agama itu sendiri. (Lihat, Syekh Muhammad at-Thāhir ibn ‘Āsyūr, Maqāshid as-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Kairo: Dār as-Salām, 1435 H/2014 M), 89

Menyepelekan hukum murtad dalam Islam jelas merusak konsepsi maqāshid as-syarī‘ah. Apalagi dalam masyarakat Muslim, seperti Indonesia. Dimana salah satu bahaya yang mengancam umat Islam adalah kristenisasi atau pemurtadan.

Maka, jika MS menyebutkan sekian banyak ayat Al-Quran, secara eksplisit mendukung kebebasan beragama (misal: QS 2: 256, 6: 104, 88: 21; 109) dan banyak ayat yang menurutnya mendorong pluralitas agama (misal: QS 2: 62, 5: 69, 5: 48; 49: 13) justru dia makin keliru. Karena ayat-ayat ini semua tidak menyatakan bahwa murtad itu boleh. Tetap, dalam QS 2: 217 Allah mengatakan bahwa musuh-musuh Islam tetap ‘memerangi’ umat Islam. Tujuannya hanya satu: memurtadkan umat Islam. Dan ayat ini tak mungkin ditafsirkan lain. Jadi, jika MS mempersilakan Salmafina dan Deddy Corbuzier untuk menyelami keyakinannya secara bebas dan tenang. Tidak perlu heboh! Jelas ini penyesatan. Dalam Islam, Salmafina harus didakwahi dan dinasihati bahwa agama di luar Islam agama apapun adalah batil, salah. Yang benar hanya Islam. Maka rugi dunia akhirat jika keluar dari Islam (QS 3: 19, 85). Bagi Deddy, kita ucapkan selamat kembali ke fitrah: Anda sudah kembali ke pangkuan Islam. Dada Anda sudah dilapangkan Allah untuk menerima Islam (Qs. 6: 125) dan Anda berada di atas cahaya Allah (QS 39: 22). Bagi Salmafina, kembalilah ke Islam, ke fitrah. Agar dada dan hati Anda tidak sempit, seperti orang naik ke langit dan sampai ke ruang hampa udara: susah nafas, sesak, karena isinya adalah kesesatan (QS 6: 125). Dan keluar dari Islam posisinya adalah ‘kāfir’: amal saleh pun rusak di dunia dan di akhirat. Kemudian masuk neraka dan kekal di dalamnya (QS 2: 217).

Terakhir, penting dicatat bahwa Islam memang tidak memaksa siapapun untuk masuk ke dalamnya. Tidak pula keluar darinya dan pindah ke agama lain. Karena iman yang benar didasarkan pada pilihan tulus dan ketenangan plus kepuasan batin (QS 10: 99; 2: 256). Namun, Islam pun tak menghendaki jika agama dijadikan “mainan”: pagi masuk, sore keluar, hari ini masuk besok keluar. Karena aqidah umat Islam bukan kayak Yahudi: beriman pagi sore kufur (QS 3: 72).

Dan, jika model umat Islam menanggapi problem kemurtadan banyak yang seperti MS ini, maka aqidah Islam semakin butuh kepada pemimpin seperti Abu Bakar. Yang tegas bela aqidah Islam, perangi pemurtadan. Bukan munafiq seperti kaum toleran kepada pemurtadan dan orang murtad. Benarlah apa yang dikatakan oleh Sayyid Abū al-Hasan ‘Alī an-Nadwi, “ Kita berada di zaman kemurtadan yang tanpa Abu Bakar.” Semoga Allah hadirkan generasi yang kuat aqidahnya, kokoh imannya, tegas perangi kemurtadan dan toleran kepada orang lain.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebulan Penuh, Aksi Tolak RUU P-KS di Bandung
Tulisan selanjutnya Direktur Intelijen Nasional AS Dan Coats Mengundurkan Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?