Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Halal Institute Tanggapi Langkah LPPOM MUI Gugat UU JPH ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 September 2019 14:47 2:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 September 2019 14:47
Bagikan
Logo LPPOM MUI
Bagikan

Hidayatullah.com– Uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sedang diajukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, LPPOM MUI menggugat Pasal 5, 6, dan 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal 5 dan 6 memuat tentang tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal dan tentang keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan Pasal 47 ayat (2) dan (3) memuat ketentuan tentang produk-produk Halal dari luar negeri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin berharap MUI bisa lebih arif meninjau sebuah masalah yang beririsan dengan kepentingannya.

“Jangan sampai masyarakat melihat langkah MUI sebagai wujud ketidakikhlasan karena pekerjaannya diambil alih negara. Saya yakin MUI sebagai organisasi ulama dan para sesepuh tidak melihat sertifikat halal sebatas bisnis sertifikat. Tetapi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan Muslim atas produk halal,” kata Arifin kepada hidayatullah.com dalam siaran persnya, Selasa (25/09/2019).

Sebelumnya, ada juga gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang diajukan oleh Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch yang juga Wakil Ketua MUI dan Penasehat Hukum LPPOM MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Mengenai tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal, Arifin menilai itu sudah tepat. UU JPH telah menggeser fokus halal menjadi kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha terkait. Konsekuensinya, cakupan pengelolaan JPH menjadi jauh lebih luas dan kompleks.

“Hanya negara yang bisa mengelola urusan sebesar itu, bukan ormas,” tambahnya.

Jaminan produk halal adalah jaminan kepastian hukum atas produk-produk halal. Hanya negara yang dapat menjamin kepastian Hukum. Meskipun MUI sudah bekerja cukup baik selama ini, namun urusan halal sudah menjadi domain negara.

Apalagi dalam UU JPH, sambungnya, MUI tetap dilibatkan memberikan fatwa halal yang akan menjadi acuan tunggal BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

“Konstruksi UU JPH ini kan sudah proporsional. MUI tetap dilibatkan. Sesuai kapasitasnya, MUI diberi kewenangan tunggal untuk memberikan fatwa halal,” ujarnya.

Sedangkan LPPOM MUI juga tetap bisa menjadi lembaga pemeriksa halal. Bahkan, katanya, mungkin akan menjadi LPH yang paling berpengaruh karena pengalaman dan fasilitas laboratorium yang mereka miliki.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Halal InstituteJaminan Produk Halaljudicial reviewLPPOM MUIMKMUIUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan Kwarnas Pramuka Buka Jambore Pandu Hidayatullah II
Tulisan selanjutnya AILA: Penyusup di Aksi Mahasiswa Tuntut Pengesahan RUU P-KS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?