Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Halal Institute Tanggapi Langkah LPPOM MUI Gugat UU JPH ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 September 2019 14:47 2:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 September 2019 14:47
Bagikan
Logo LPPOM MUI
Bagikan

Hidayatullah.com– Uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sedang diajukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, LPPOM MUI menggugat Pasal 5, 6, dan 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal 5 dan 6 memuat tentang tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal dan tentang keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan Pasal 47 ayat (2) dan (3) memuat ketentuan tentang produk-produk Halal dari luar negeri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin berharap MUI bisa lebih arif meninjau sebuah masalah yang beririsan dengan kepentingannya.

“Jangan sampai masyarakat melihat langkah MUI sebagai wujud ketidakikhlasan karena pekerjaannya diambil alih negara. Saya yakin MUI sebagai organisasi ulama dan para sesepuh tidak melihat sertifikat halal sebatas bisnis sertifikat. Tetapi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan Muslim atas produk halal,” kata Arifin kepada hidayatullah.com dalam siaran persnya, Selasa (25/09/2019).

Sebelumnya, ada juga gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang diajukan oleh Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch yang juga Wakil Ketua MUI dan Penasehat Hukum LPPOM MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Mengenai tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal, Arifin menilai itu sudah tepat. UU JPH telah menggeser fokus halal menjadi kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha terkait. Konsekuensinya, cakupan pengelolaan JPH menjadi jauh lebih luas dan kompleks.

“Hanya negara yang bisa mengelola urusan sebesar itu, bukan ormas,” tambahnya.

Jaminan produk halal adalah jaminan kepastian hukum atas produk-produk halal. Hanya negara yang dapat menjamin kepastian Hukum. Meskipun MUI sudah bekerja cukup baik selama ini, namun urusan halal sudah menjadi domain negara.

Apalagi dalam UU JPH, sambungnya, MUI tetap dilibatkan memberikan fatwa halal yang akan menjadi acuan tunggal BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

“Konstruksi UU JPH ini kan sudah proporsional. MUI tetap dilibatkan. Sesuai kapasitasnya, MUI diberi kewenangan tunggal untuk memberikan fatwa halal,” ujarnya.

Sedangkan LPPOM MUI juga tetap bisa menjadi lembaga pemeriksa halal. Bahkan, katanya, mungkin akan menjadi LPH yang paling berpengaruh karena pengalaman dan fasilitas laboratorium yang mereka miliki.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Halal InstituteJaminan Produk Halaljudicial reviewLPPOM MUIMKMUIUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan Kwarnas Pramuka Buka Jambore Pandu Hidayatullah II
Tulisan selanjutnya AILA: Penyusup di Aksi Mahasiswa Tuntut Pengesahan RUU P-KS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?