Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Praktisi: RKUHP Baik, Penegak Hukumnya Masih Tanda Tanya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2019 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Oktober 2019 10:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut praktisi hukum Yosep Parera, Revisi Undang-Undang KUHP yang merupakan karya anak bangsa setelah beberapa kali berganti pemerintahan, harus disertai dengan penguatan mental penegak hukumnya.

Yosep menilai, pengesahan dan penerapan RUU KUHP tanpa disertai penguatan mental aparatur penegak hukumnya, akan membuka peluang terjadi tindak pidana korupsi besar.

“Substansi dari RKUHP ini baik sekali, namun struktur hukum di mana di dalamnya termasuk aparat penegak hukum yang masih menjadi tanda tanya,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (04/10/2019).

Menurutnya, dengan kondisi begitu, orang kaya yang banyak duit tidak akan masuk penjara. Sementara penjara akan penuh dengan orang miskin yang tak memiliki duit.

Pendiri Rumah Pancasila ini menilai, peluang yang dapat dimanfaatkan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, pengacara, sampai hakim berada di Pasal 54 yang berisi tentang tujuan pemidanaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal 54 KUHP ini, jelasnya, selaras dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif).

Pada pasal tersebut, terangnya, dijelaskan mengenai pertimbangan pemidanaan yang dikhawatirkan dapat memunculkan upaya negosiasi atau “damai” agar terlepas dari pidana. Terdapat beberapa pertimbangan dalam pemidanaan, termasuk pemenuhan hukum ada.

“Pertimbangannya banyak, sehingga memungkinkan terjadi lobi. Kalau lobi kemungkinan besar dengan uang,” ujarnya kutip INI-Net.

Sebelumnya, RUU KUHP batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 30 September lalu setelah diprotes beberapa pihak. Di sisi lain, banyak pihak yang mendukung disahkannya RUU KUHP khususnya pasal-pasal terkait perluasan makna zina.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPpenegak hukumpraktisi hukumRKUHPRUURUU KUHPYosep Parera
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Alhamdulillah Ada Depot, Santri Tak Perlu Rebus Air Lagi’
Tulisan selanjutnya 10.080 Orang Mengungsi dari Wamena

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?