Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

PUSHAMI Desak DPR Panggil KaDensus 88 dan BNPT dalam Kasus Terorisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Januari 2013 19:04 7:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Januari 2013 19:04
Bagikan
Bagikan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

SEPAK terjang Densus 88 kini mulai mencuat lagi pasca menembak mati 7 “terduga” teroris dan menangkap 4 lainnya dalam waktu 2×24 jam. Dalam salah satu penangkapan, Densus 88 layaknya dead squad tanpa ampun membunuh 2 orang aktivis Islam di halaman Masjid Al Nur Afiah, Makasar.

Berdasarkan monitoring PUSHAMI, Densus 88 telah berulang kali melakukan abusing powers, baik dalam penggunaan anggaran yang tidak independen. Selama ini tidak jelas operasi besar–besaran Densus 88 yang didanai oleh negara maupun asing tidak pernah jelas penggunaannya. Misalnya Detasemen 88, menerima pelatihan, perlengkapan dan dukungan operasional yang luas dari Polisi Federal Australia (AFP). Antara 2010 dan 2012 ini nilainya mencapai $ 314.500. Kemana semua dana tersebut?

Densus 88 juga sering kali terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada “terduga” teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan. Densus 88 bersama Amerika dan Australia tidak hanya melancarkan kampanye tuduhan teroris terhadap aktivis Islam tetapi juga melakukan pembantaian khususnya terhadap aktivis Islam.

Densus 88 dengan segala fasilitasnya telah menjadi pelaku inpunitas (pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi tanpa proses hukum) dan pelanggar HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88 sampai saat ini masih berlajut dan belum ada yang bisa menghentikannya. Sampai detik ini, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 di dalam tahanan maupun diluar tahanan terhadap para “terduga” teroris. Lalu apa gunanya pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penyiksaan pada 28 September 1998.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Sehubungan terhadap hal – hal di atas, dengan ini kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai berikut :

1. Mendesak DPR khususnya KOMISI III memanggil KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri & BNPT untuk mempertanggungjawabkan tindakan kewenangannya terhadap korban terbunuh maupun korban salah tangkap.

2. Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk segera melakukan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT, karena jelas dan tegas telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

3. Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk mengaudit atas Kewenangan dalam menggunakan senjata api oleh Densus 88. Karena Densus 88 telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

4. Mendesak DPR bersama PPATK untuk mengaudit anggaran Densus 88 dan BNPT baik yang berasal dari anggaran pemerintah maupun hibah dari pihak asing.

5. Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk segera seketika merekomendasikan pembubaran Densus 88 dan BNPT yang telah tidak menjunjung tinggi norma hukum di NKRI yang berasaskan Negara Hukum dan aparat penegak hukum di NKRI.

Demikian disampaikan demi tegaknya Hukum dan Berkeadilan di NKRI.

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Jakarta, 7 Januari 2013

PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)

M. YUSUF SEMBIRING

Direktur Kontra Terorisme dan Kontra Separatisme

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Netanyahu Dituduh Terima Suap dari Pengusaha
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Jabar Siap Bentuk Tim Advokasi dan Forum Silaturrahmi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?