Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi sejumlah rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim khususnya terkait perlindungan dan pendidikan anak.
Rekomendasi pertama, kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa dan orangtua siswa harus menjadi prioritas pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan Mendikbud baru.
“Selama ini, meskipun Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, akan tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/10/2019) dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Kedua, KPAI mendorong Mendikbud Nadiem untuk mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara. Bahwa, sebutnya, “Pendidikan merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusia”.
Artinya, jelas Retno, pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda/peserta didik.
“Ki Hadjar Dewantara membedakan antara sistem “Pengajaran” dan “Pendidikan”. Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala zaman. Menurutnya pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan). Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik). Manusia merdeka itu adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas kakinya sendiri. Artinya sistem pendidikan itu mampu menjadikan setiap individu hidup mandiri dan berani berpikir sendiri,” paparnya.
Menurut Ki Hajar Dewantara, lanjut Retno, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab di sinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia. Pendidikan tidak semata-mata bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketiga, KPAI mendorong Mendikbud baru melanjutkan kebijakan zonasi pendidikan. KPAI mengusulkan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
“Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB,” sebutnya.
Untuk diketahui, data kekerasan di pendidikan yang dimiliki KPAI, selain berasal dari pengaduan langsung juga berasal dari pengawasan langsung maupun pengawasan melalui media massa, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
“Untuk kekerasan seksual sebagian besar dari pengawasan media massa karena keluarga korban umumnya melapor langsung ke kepolisian, KPAI yang kemudian pengawasan ke kepolisian terkait proses penanganan kasus hukumnya,” ujarnya.
Dari Januari-Oktober 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 17 kasus dengan jumlah korban mencapai 89 anak, terdiri dari 55 anak perempuan dan 34 anak laki-laki.
“Adapun pelaku mayoritas adalah guru (88%) dan kepala sekolah (22%), pelaku guru terdiri dari guru olahraga 6 orang (40%), guru agama 2 orang (13,33%), guru kesenian 1 orang (6,66%), guru komputer 1 orang (6,66%), guru IPS 1 orang (6,66%) dan guru kelas 4 orang (26,66%),” sebutnya.*