Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pelaku Usaha Harus Penuhi Kriteria Sistem Jaminan Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Desember 2019 11:20 11:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Desember 2019 11:20
Bagikan
Pelatihan SJH di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Para pelaku usaha penting untuk memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), terkait telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala Indonesia Halal Training and Education (IHATEC), Ir Nur Wahid mengatakan, SJH selain menjaga konsistensi produk, bahan dan fasilitas, juga dapat menjaga rantai pasok bahan agar senantiasa halal.

“Sistem Jaminan Halal sangat penting untuk dipahami dan diterapkan oleh para pelaku usaha. Hal ini untuk menjamin seluruh bahan, produk hingga proses terbebas dari kontaminasi bahan haram dan najis,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Nur Wahid pada acara pembukaan Pelatihan SJH di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).

Dalam pemahaman SJH itu, para pelaku usaha harus memenuhi 11 kriteria SJH.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sebagaimana dikutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Rabu, kesebelas kriteria SJH itu adalah: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajeman.

Pelatihan bertajuk Pemahaman Sistem Jaminan Halal (SJH) ini digelar atas kerja sama LPPOM MUI dengan IHATEC.

Nur Wahid menyampaikan, standar SJH yang tertuang dalam HAS23000 LPPOM MUI saat ini menjadi standar dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.

Hal itu katanya berdasarkan kesepakatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan MUI.

“Oleh karenanya pelaku usaha perlu memahami sistem jaminan halal ini dengan baik,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalLPPOM MUIpelatihan halalsertifikasi halalSistem Jaminan HalalSJHUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMKG: Gerhana Matahari Cincin Terjadi 26 Desember 2019
Tulisan selanjutnya Ronaldo Tuai Kecaman Netizen karena Berikan Bajunya ke Menlu Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?